Inspirasinews – Medan, Prabowo Mania minta Polda Sumatera Utara (Sumut) segera proses laporan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, terkait penggarapan kawasan resapan air di Sibolangit. Apalagi, peristiwa itu terjadi sudah sekitar delapan tahun lamanya.
Prabowo Mania minta Polda Sumut segera proses laporan Tirtanadi itu disampaikan Sekretaris Prabowo Mania 08 Sumut, Bobby Oktavianus Zulkarnain, kepada wartawan di Medan, Rabu (23/10/2024).
“Tirtanadi melalui kuasa hukumnya telah melaporkan hal it uke Polda Sumut, dan Polda Sumut telah menerima laporannya. Kiranya ini bisa segera diproses, agar kasusnya segera selesai dan tidak timbul kerugian berlarut-larut. Sebab ini menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Bobby.
Keberadaan resapan air di kawasan Sibolangit, kata Bobby, sangat krusial. Sebab, Perumda Tirtanadi sangat membutuhkannya untuk mencukupi debit air bersih yang akan disalurkan ke masyarakat pelanggan.
“Jika lahan resapan air itu digarap, tentu akan sangat mempengaruhi debit air. Sama saja ini merugikan, bahkan mengancam hajat hidup orang banyak,” ucapnya.
Karena itu, Bobby, meminta Polda Sumut segera menanggapi laporan Perumda Tirtanadi itu. “Kami dari Prabowo Mania 08 Sumut memberi atensi dan ikut mengawal kasus ini agar cepat selesai. Polisi bisa memprosesnya, sehingga mengarah kepada kepastian hukum,” ujar Bobby.
Sebelumnya Perumda Tirtanadi melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sa’i Rangkuti, dalam konferensi persnya menyampaikan telah melaporkan penggarap lokasi resapan air di Sibolangit ke Polda Sumut.
“Laporan itu telah diterima Polda Sumut dengan Nomor STLP/B/1479/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Oktober 2024. Kita akan tegak lurus tanpa kompromi. Laporan ini akan terus kita tindak lanjuti,” tegasnya.
Sejak zaman kolonial Belanda, jelas Muhammad Sa’i, lahan hutan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut di Desa Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit di bawah pengolahan Tirtanadi, karena merupakan area resapan air. “Hal itu berdasarkan Surat Keterangan No 5932/03/3033/97 tertanggal 3 Mei 1997,” katanya.
Ternyata, sebut Muhammad Sa’i, ketika Tirtanadi melakukan pengecekan di lahan tersebut didapati telah terbit Surat Keterangan Kecamatan Sibolangit yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Batu Layang sejak tanggal 31 Mei 2017. Sementara, sesuai Surat Pertanahan Nasional atau Badan Koordinasi Penanaman Modal tertanggal 24 Januari 2023, Perumda Tirtanadi mendapat persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk kegiatan berusaha.
Fakta di lapangan, sambung Muhammad Sa’i, sudah jelas dan terbukti adanya pihak-pihak lain yang secara paksa bertentangan dengan hukum menguasai area resapan air. “Jika dibiarkan, maka akan di khawatirkan di kemudian hari masyarakat Kota Medan tidak memperoleh air,” katanya.
Akibat dari perbuatan itu, tambah Muhammad Sa’i, sumber air yang merupakan hajat hidup orang banyak menjadi berkurang. “Dari data yang ada, jelas sekali para terlapor inisial EJG dan R alias G melanggar tindak pidana penyerobotan tanah Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385 dan 263 Jo 266 yang terjadi di Jalan Rumah Sumbul, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara,” katanya.
Pihak Tirtanadi, tambah Muhammad Sa’i, sudah berulang kali melakukan upaya mediasi kepada terlapor. Hal ini di buktikan dengan puluhan lembar berita acara rapat kedua belah pihak. Namun, tidak didapati titik temu, sehingga akan ditempuh melalui jalur hukum.
Muhammad Sa’i mengaku, dirinya sudah memiliki bahan maupun data secara administrasi serta saksi di lapangan yang menguatkan dugaan pencaplokan area lokasi yang menjadi resapan air tersebut.
“Ada sekitar 80,1 hektar lahan yang “dikuasai”. Di samping kerugian negara, area lokasi resapan air yang dirambah merupakan hajat hidup orang banyak yang harus di pertahankan untuk ketersediaan air,” ujarnya. (rel/sat)