Sumut

KPU Sumut & BPJS TK Sepakat Beri Petugas Adhoc Jamsostek

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (TK) sepakat beri petugas Adhoc Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

KPU Sumut dan BPJS TK sepakat beri petugas Adhoc Jamsostek itu terungkap dalam pertemuan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, dengan Kakanwil BPJS TK Wilayah Sumbagut, Henky Rhosidien, belum lama ini. Hal ini sebagaimana dilansir dalam keterangan tertulis Wakil Kepala BPJS TK Wilayah Sumbagut, Sanco Simanullang, Minggu (13/10/2024).

Petugas Adhoc itu terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Pada Pemilu 2019, kata Henky Rhosidien, banyak petugas Adhoc mengalami kecelakaan kerja, bahkan mengalami kematian. Hal ini di karenakan besarnya beban kerja petugas Adhoc tersebut.

“Inilah salah satu faktor membuat banyak petugas sakit dan meninggal dunia. Kita ingin mendorong petugas Adhoc dalam Pilkada di Sumatera Utara bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Henky.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan provinsi, sebut Henky, mencatat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sakit mencapai 11.239 orang dan korban meninggal 527 jiwa.

“Kita sudah bertemu dengan Ketua KPU Sumut. Pertemuannya sangat akrab dan sepaham. Mohon doa, dalam waktu dekat bakal ada pertemuan lagi membahas secara konkrit. In Syaa Allah,” ujar Henky.

Sementara Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, di dampingi Koordinator Divisi SDM Robby Effendi dan Koordinator Divisi Data, Fredianus Zebua, menyambut baik perlindungan Jamsostek sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021.

Di mana, salah satu jenis ketenagakerjaan yang diinstruksikan mendapatkan Jamsostek adalah penyelenggara Pemilu. “Apalagi, manfaatnya cukup besar. Kiranya seluruh petugas KPPS mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan,” harapnya.

Di ketahui, terdapat 176.106 petugas Adhoc Pilkada 2024 Kabupaten-Kota di Sumut. Mereka melaksanakan tugas semua tahapan penyelengaraan Pilkada secara maraton yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Namun, mereka belum memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana amanat UU Nomor 24 tahun 2011. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *