Inspirasinews – Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan berhasil tarik pajak Rp10 miliar lebih dalam lima hari dari Wajib Pajak (WP) di empat kecamatan di Kota Medan. Ke-4 kecamatan itu, masing-masing Kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Polonia.
Bapenda Medan berhasil tarik pajak Rp10 miliar lebih itu disampaikan Kepala Bapenda Kota Medan, Sutan Tolang Lubis, Jumat (11/10/2024). “Persisnya, yang berhasil kita tagih itu sebesar Rp10.717.848.170,” kata Sutan.
Penagihan ini, kata Sutan, dalam rangka *Kegiatan Optimalisasi Penagihan melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak serta Penagihan Tunggakan Pajak se-Kota Medan*. “Kegiatan ini berlangsung mulai 7 Oktober sampai 5 November 2024 mendatang di 21 kecamatan di Kota Medan. 5 hari pertama ini, kita masih menyasar ke wajib pajak di kecamatan Medan Petisah, Medan Helvetia, Medan Sunggal dan Medan Polonia. Kegiatan ini akan terus berlanjut, kita akan terus bergerak ke seluruh kecamatan di Kota Medan,” ungkap Sutan.
Perolehan pendapatan sebesar Rp10.717.848.170 dari WP di empat kecamatan itu terdiri atas Pajak Bumi Bangunan (PBB), Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Kesenian dan Hiburan, PBJT Makanan/Minuman dan PBJT Jasa Perhotelan serta Pajak Reklame.
Sutan merincikan, Pajak PBB yang berhasil ditagih di Kecamatan Medan Petisah Rp738.849.977, Medan Sunggal Rp894.662.735, Medan Helvetia Rp351.480.809, dan Medan Polonia Rp362.566.475. “Total Pajak PBB yang berhasil ditagih dari keempat kecamatan tersebut sebesar Rp2.347.559.996,” katanya.
Untuk PBJT Kesenian dan Hiburan, sebut Sutan, berhasil ditagih sebesar Rp1.158.769.734, untuk PBJT Makanan/Minuman sebesar Rp4.384.084.420, PBJT Jasa Perhotelan sebesar Rp1.709.496.020 serta Pajak Reklame sebesar Rp1.117.938.000.
“Kita juga berhasil menjaring 117 Wajib Pajak Reklame baru yang langsung mendaftar dengan potensi pendapatan yang akan dibayarkan WP sebesar Rp523.127.330. Selain itu, ada pula potensi wajib pajak yang berjanji mendaftar dalam minggu ini,” katanya.
Dalam kegiatan ini, sambung Sutan, pihaknya berkolaborasi dan bekerjasama dengan jajaran personil Satpol PP Kota Medan, Kejari Medan, Polrestabes Medan, Kodim Medan, Denpom Medan serta personil dari Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Medan. “Melalui kegiatan ini kiranya dapat meningkatkan kesadaran WP dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak,” harap Sutan.
Kegiatan ini, tambah Sutan, di lakukan dengan metode pendekatan secara persuasif, namun tetap tegas dalam bertindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sat)