Inspirasinews – Tangkahan, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Sudari, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2023 penting untuk identitas anak. Sebab, anak merupakan tanggung jawab semua pihak.
Sudari mengatakan, Perda No. 6/2023 penting untuk identitas anak itu saat melaksanakan sosialisasi ke X Tahun Anggaran (TA) 2024 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Jalan Tulip 16, Griya Martubung 3, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (7/9/2024).
Anak, kata Sudari, mulai sejak lahir sampai umur 17 tahun wajib menjadi tanggung jawab pemerintah, baik itu kesehatan maupun pendidikannya. Sebab, anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Marelan, Medan Labuhan dan Medan Belawan itu meminta para orang tua untuk memperhatikan anak. “Di Medan Labuhan ini banyak ditemukan anak nikah di bawah umur, sehingga tidak bisa mengurus Kartu Keluarga (KK) karena tidak mempunyai buku nikah. Buku nikah tidak bisa keluar, karena tidak sesuai dengan UU Pernikahan,” katanya.
Selain itu, pinta Sudari, memperhatikan anak dalam memegang gadget. Anak-anak sekarang lebih cinta memegang gadget, dari pada mendengarkan arahan dan perintah orang tuanya. “Gak percaya, coba ambil gadgetnya, pasti marah. Anak-anak sekarang tidak peduli orang tuanya ada atau tidak di rumah saat pulang sekolah. Tapi, dia akan kecarian kalua gadgetnya tidak nampak,” sebut Sudari.
Kondisi ini, sebut Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan itu membuat terjadinya pergeseran nilai pada anak. “Harusnya ada batasan pada anak dalam memegang gadget. Idealnya umur 6 tahun ke atas baru dikasi pegang gadget. Anak ini bagaikan kertas putih, dia akan menerima apa yang masuk kepadanya. Makanya, lindungi anak-anak kita mulai dari rumah sendiri,” imbaunya.

Hal-hal seperti ini, sambung Sudari, menjadi salah satu latar belakang lahirnya Perda. Sebab, tujuan lahirnya Perda adalah untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Kemudian, memberi perlindungan kepada anak dari kekerasan dan intimidasi, eksploitasi, penelantaran, bebas dari perdagangan manusia, pengaruh buruk teknologi, lingkungan dan pergaulan tidak sehat yang di lakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. “Serta mewujudkan anak yang berkualiats, berakhlak dan sejahtera,” katanya.
Terkait hak, kata Sudari, sebagaimana tertuang pada Bab III Pasal 5 dinyatakan setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan intimidasi.

Sementara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. “Ini sebagaimana tertuang pada Pasal 7 di dalam Perda,” katanya.
Soal peran serta sebagaimana tertuang pada Pasal 10 (1) sebut Sudari, masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha berperan serta dalam perlindungan hak anak. “Termasuk upaya pencegahan, pengurangan risiko kerentanan dan penanganan anak korban kekerasan, eksploitasi, perilaku salah dan penelantaran melalui upaya perseorangan maupun lembaga,” katanya.
Terkait hal ini, sambung Sudari, pada ayat 4 dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan apresiasi kepada masyarakat atau organisasi masyarakat, dunia usaha yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak
Pada Pasal 12, tambah Sudari, orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. “Penjabaran dari pasal ini adalah, para orang tua harus menjaga agar tidak terjadi perkawinan atau pernikahan dini pada anak,” imbaunya.

Dalam memenuhi hak anak secara terpadu, sistematis dan berkelanjutan, lanjut Sudari, sebagaimana tertuang pada Bab VII Pasal 49 dinyatakan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengembangan kota layak anak.
Terkait pelarangan, sebut Sudari, sebagaimana tertuang pada Bab VIII Pasal 54 dinyatakan setiap orang atau dunia usaha dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
“Jika ini di lakukan, maka setiap individu dan dunia usaha yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang pada Bab X Pasal 61,” katanya.
Di ketahui, Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal. Hadir saat itu Lurah Tangkahan, Elias Padang dan mewakili Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APM & P2KB) Kota Medan, Torang Siregar. (sat)