Medan

DPRD Medan Minta Pemkot Stop Pembangunan Villa Polonia Garden

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan minta Pemkot stop pembangunan Villa Polonia Garden yang terletak di kawasan CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, karena diduga telah menyalahi aturan perizinan.

DPRD Medan minta Pemkot stop pembangunan Villa Polonia Garden itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, David Roni Ganda Sinaga, kepada wartawan di DPRD Kota Medan, Selasa (10/9/2024).

David Roni menilai, dugaan bangunan Villa Polonia Garden menyalahi izin tersebut semakin kuat. Sebab, hingga saat ini pihak pengembang Polonia Garden tidak kunjung menyerahkan kelengkapan data perizinan yang diminta Komisi IV DPRD Kota Medan.

Padahal, kata David Roni, data kelengkapan perizinan tersebut telah diminta secara langsung kepada pihak pengembang Polonia Garden di hadapan OPD terkait saat melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan tanggal 16 Juli 2024.

Bahkan, sebut David Roni, saat Komisi IV menggelar RDP pada 13 Agustus 2024, pihak pengembang Polonia Garden tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilan untuk menyampaikan data tersebut.

“Pemkot Medan harus bertindak tegas. Segera hentikan pembangunan Polonia Garden. Mereka tidak kooperatif, mereka tidak patuh terhadap aturan yang ada di Kota Medan,” ucapnya.

OPD terkait di Pemkot Medan, pinta David Roni, juga tidak boleh tinggal diam terhadap persoalan ini. “Segera awasi pembangunannya, jangan biarkan terus berjalan. Surati Satpol PP, bongkar bangunan Polonia Garden yang jelas-jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Dalam RDP terakhir, kata pria yang terpilih kembali menjadi anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 itu, Ketua Komisi IV telah memutuskan untuk melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan. Namun, hingga saat ini peninjauan ulang tersebut tidak kunjung terlaksana.

“Kita tidak tahu apa alasan jelasnya, sehingga peninjauan ulang tersebut selalu tertunda. Tapi saya pastikan, dalam waktu dekat kami akan tetap melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan,” kata politisi PDI Perjuangan itu.

Apalagi, sambung David Roni, saat RDP itu terungkap ketidaksesuaian data perizinan antara milik Dinas PKPCKTR dengan Dinas PMPTSP. “Saat itu Dinas PMPTSP melaporkan jumlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Villa Polonia Garden sebanyak 80 unit, sementara keterangan pihak Dinas PKPCKTR sebanyak 85 unit. Jelas ini ada yang tidak beres. Itu baru terkait jumlah, belum luas bangunan dan sebagainya,” terangnya.

Sebelum pihak pengembang menyerahkan dokumen lengkap terkait perizinannya dan membuktikan tidak adanya kesalahan dalam dokumen perizinan tersebut, tambah David Roni, maka Pemkot Medan harus menghentikan pembangunan Villa Polonia Garden itu. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *