Inspirasinews – Medan, Semua pihak bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Sebab, anak berhak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
Semua pihak bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, pada pelaksanaan sosialisasi ke IX Tahun Anggaran (TA) 2024 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang di laksanakan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Labuhan, Senin (26/8/2024).
Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Tuar Raya, Komplek MU City, Blok B, Kelurahan Besar dan Jalan Rawe 7, Lingkungan 10, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.
Tujuan lahirnya Perda ini, kata Sudari, adala untuk menjamin terpenuhnya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Kemudian, memberi perlindungan kepada anak dari kekerasan dan intimidasi, eksploitasi, penelantaran, bebas dari perdagangan manusia, pengaruh buruk teknologi, lingkungan dan pergaulan tidak sehat yang di lakukan secara sistematis, terintegrasi dan berkesinambungan. “Serta mewujudkan anak yang berkualiats, berakhlak dan sejahtera,” katanya.
Terkait hak, kata Sudari, sebagaimana tertuang pada Bab III Pasal 5 dinyatakan setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan intimidasi.
Sementara, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. “Ini sebagaimana tertuang pada Pasal 7 di dalam Perda,” katanya.
Soal peran serta sebagaimana tertuang pada Pasal 10 (1) sebut Sudari, masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha berperan serta dalam perlindungan hak anak.
“Termasuk upaya pencegahan, pengurangan risiko kerentanan dan penanganan anak korban kekerasan, eksploitasi, perilaku salah dan penelantaran melalui upaya perseorangan maupun lembaga,” katanya.

Terkait hal ini, sambung Sudari, pada ayat 4 dinyatakan pemerintah daerah dapat memberikan apresiasi kepada masyarakat atau organisasi masyarakat, dunia usaha yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan perlindungan anak
Pada Pasal 12, tambah Sudari, orang tua berkewajiban mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. “Penjabaran dari pasal ini adalah, para orang tua harus menjaga agar tidak terjadi perkawinan atau pernikahan dini pada anak,” imbaunya.
Dalam memenuhi hak anak secara terpadu, sistematis dan berkelanjutan, lanjut Sudari, sebagaimana tertuang pada Bab VII Pasal 49 dinyatakan pemerintah daerah menetapkan kebijakan pengembangan kota layak anak.
Terkait pelarangan, sebut Sudari, sebagaimana tertuang pada Bab VIII Pasal 54 dinyatakan setiap orang atau dunia usaha dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. “Jika ini di lakukan, maka setiap individu dan dunia usaha yang melakukan kekerasan terhadap anak dipidana menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini tertuang pada Bab X Pasal 61,” katanya.
Di ketahui, Perda Nomor 6 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 13 Bab dan 64 Pasal. (sat)