Medan

Keluarga Jadi Benteng Pertama Cegah Perilaku Anak Dari Hal Tak Baik

Spread the love

Inspirasinews – Labuhan, Keluarga jadi benteng pertama cegah perilaku anak dari hal tak baik. Terlebih, dalam menjaga anak-anak tidak terpengaruh atau terlibat kepada hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan lingkungan.

Keluarga jadi benteng pertama cegah perilaku anak dari hal tak baik itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke VIII TA 2024 Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (10/8/2024).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Tangguk Damai, Blok 1, Griya Martubung 1, Kelurahan Besar dan di Jalan Kakap 1, Lapangan Blok FF, Griya Martubung 2, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan.

Saat ini, kata Sudari, kemajuan teknologi cukup pesat dan tidak bisa dihempang atau dihindari. “Mau tidak mau, suka tidak suka kita harus berhadapan dengan namanya teknologi. Satu sisi, teknologi itu sangat menguntungkan, namun di sisi lain ancaman kepada sendi-sendi kehidupan,” katanya.

Hanya dengan sebuah gadget, sebut Sudari, orang bisa melihat apa saja dari berbagai penjuru dunia. “Terkadang orang-orang bisa melakukan apa saja seperti yang dilihatnya di gadget. Jika kita tidak memfilter dalam menggunakannya, kita akan terbawa kepada hal-hal yang tidak baik, termasuk anak-anak kita,” katanya.

Anggota DPRD Medan fraksi PAN, Sudari, gelar Sosper VIII TA 2024 di GM 1

Karena itu, sambung Sudari, keluarga menjadi benteng pertama untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan kepada anak-anak. “Kita harus mulai dari rumah tangga, tidak bisa sepenuhnya kita serahkan kepada aparat dalam menanganinya,” sebutnya.

Untuk itu, Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (FPAN) Kota Medan itu, mengajak warga Medan Labuhan untuk menjaga keluarga dan lingkungannya, terutama anak-anak agar terhindar dari perbuatan yang tidak diinginkan, seperti tawuran.

Perda Trantibum ini, tambah Sudari, sangat penting. “Sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat Kota Medan harus diatur, baik secara individu maupun kelompok. Apalagi, rasa aman dan nyaman masyarakat semakin berkurang,” katanya.

Lahirnya Perda ini, lanjut Sudari, lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum. “Makanya, masyarakat wajib faham mematuhi Perda ini,” tegasnya.

Di luar kewajiban, sebut Sudari, Pemkot Medan juga harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.

Anggota DPRD Medan fraksi PAN, Sudari, gelar Sosper VIII TA 2024 di GM 2

“Memang, sebahagian masyarakat masih ada yang belum disiplin, tapi Pemkot Medan juga wajib mengapresiasi masyarakat yang sudah disiplin,” pinta legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Belawan, Medan Labuhan dan Medan Marelan itu.

Di ketahui, Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.

Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.

Maksud Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.

Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.

Anggota DPRD Medan fraksi PAN, Sudari, berikan souvenis usai gelaran Sosper VIII TA 2024 di GM 2

Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan, memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum dan ayat (2) menyebutkan setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.

Pasal 7 menyebutkan ketertiban umum, meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk. Tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu serta tertib kesehatan, tertib kependudukan dan tertib sosial.

Bab V Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Ayat (2) menyebutkan kewenangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan olah Satpol PP bersama PPNS dengan perangkat daerah terkait lainnya. Ayat (3) menyebutkan Pemerintah Daerah dapat melakukan penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda.

Bagi setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *