Inspirasinews – Medan, Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sumatera Utara (Sumut) sebanyak 10.813.825 pemilih dari sebelumnya saat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 10.915.000 pemilih.
DPS Pilkada 2024 di Sumut sebanyak 10.813.25 pemilih itu ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut pada rapat pleno terbuka di Ballroom Grand City Hall Medan, Jumat (16/8/2024).
Penetapan DPS Pilkada serentak tahun 2024 itu ditandai melalui berita acara Nomor 342/PL.02.1- BA/12/2024 rekapitulasi DPS tingkat Provinsi Sumut yang di tandatangani Ketua KPU Sumut, Agus Arifin bersama Komisoner KPU El Suhaimi, Frendianus Joni Rahmat Zebua, Notaris Banurea, Raja Bahan Damanik, Roby Effendy dan Sitori Mendrofa.
Dari jumlah itu, pemilih laki-laki sebanyak 5.324.444 dan pemilih perempuan sebanyak 5.489.381, dengan jumlah TPS mencapai 25.223 tersebar di 455 kecamatan, 6.110 desa/kelurahan.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan terimakasihnya atas dukungan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, TNI/Polri, Kejatisu dan Bawaslu Sumut beserta jajarannya atas terlaksananya tahapan pemutakhiran data pemilih dengan baik dan lancar.
“Terimakasih kepada 33 KPU Kabupaten/Kota dan penyelenggara lainnya, yang telah melaksanakan kegiatan tahapan pemutakhiran data sesuai jadwal dan berjalan dengan baik. Demikian juga kepada 41.046 Pantarlih yang telah melaksanakan tugas mencoklit dengan baik dan lancar,” ucap Agus.
Penetapan DPS ini, sebut Agus, menjadi tahapan atau proses dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih tetap (DPT) Pilkada pada tanggal 22 September 2024 mendatang.
Sementara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut meminta KPU untuk memasukkan atas nama Karmen terdaftar sebagai pemilih pada tahapan DPSHP. Sebab, yang bersangkutan masih hidup di buktikan dengan foto dan KTP-nya, walaupun ada akta kematian di Disdukcapil
Selain itu, Bawaslu juga meminta atas nama Sopani Damanik untuk di daftar sebagai pemilih pada tahapan DPSHP. Sebab, walaupun belum berusia 17 tahun, namun yang bersangkutan sudah menikah dan di buktikan dengan surat pemberkatan pernikahan dari gereja. (sat)