Medan

Pemkot Sambut Baik Ranperda Inisiatif DPRD Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) sambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Medan tentang perubahan atas Perda Pengelolaan Persampahan.

Pemkot sambut baik Ranperda inisiatif DPRD Medan itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam jawabannya atas penjelasan pimpinan DPRD Medan terhadap Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.

Jawaban itu disampaikan, Bobby Nasution, dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (16/7/2024) yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala.

Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Topan Obaja Putra Ginting, segenap anggota dewan serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Medan.

Dari sisi kebijakan, kata Bobby, penyusunan Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 merupakan solusi untuk mengatasi persoalan sampah. Hal ini sejalan dengan misi dalam RPJMD 2021-2026 untuk mewujudkan Kota Medan berkah, maju dan kondusif.

Pengelolaan sampah, sebut Bobby, harus di lakukan secara komprehensif dan terpadu. Mulai dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.

Pengelolaan sampah, sambung Bobby, tidak cukup didukung oleh teknologi, sarana dan prasarana serta dana memadai. Tetapi lebih penting adalah partisipasi seluruh komponen masyarakat secara langsung atau tidak langsung, baik kelompok maupun individu.

“Persoalan sampah bisa berkurang jika pemerintah bersinergi dengan masyarakat serta memberi porsi semakin meningkat untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah,” sebutnya.

Pemkot Medan, tambah Bobby, terus berupaya menjawab persoalan pengelolaan persampahan agar lebih baik dan efektif. Bukan hanya proses pengangkutan, melainkan memilah dan pemanfaatan daur ulang sampah.

Pemkot Medan juga, lanjut Bobby, telah mengadakan wadah sampah disebarkan kepada masyarakat berupa tong sampah terpilah, komunal, dust bint, pengadaan truck arm roll, truck compactor, road sweeper, becak sampah bermotor dan bak container.

Selain itu, sebut Bobby, Pemkot Medan juga dan berlangsung pembangunan pusat daur ulang dengan kapasitas 10 ton di Kelurahan Lau Cih Medan Tuntungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Hal ini sebagai upaya dalam pengelolaan sampah di Medan.

“Terima kasih kepada DPRD Medan atas inisiatif terhadap Ranperda ini. Kiranya pembahasan nanti akan melahirkan Perda yang menjadi instrument kebijakan Pemkot Medan dalam managemen pengelolaan persampahan,” harapnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *