Medan

Mulia Minta Pemkot Medan Serius Jalankan Program Pengentasan Kemiskinan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mulia Syahputra Nasution, minta Pemkot Medan serius jalankan program pengentasan kemiskinan.

Mulia Syahputra Nasution minta Pemkot Medan serius jalankan program pengentasan kemiskinan itu saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) ke VII Tahun 2024 produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Karya Jaya, Gang Eka Budi, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Sabtu (27/7/2024).

Selain mendapatkan Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah pusat, Mulia, meminta warga prasejahtera yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki usaha kecil-kecilan agar prioritas mendapat bantuan dari Pemkot Medan.

“Bantuan usaha kepada pedagang sangat perlu. Jangankan naik kelas, untuk bertahan saja mungkin para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mungkin sangat kesulitan,” kata Mulia.

Dikatakan Mulia, warga yang sudah terdaftar di DTKS dan memiliki usaha kecil kecilan patut dibantu oleh Pemko Medan. Baik itu segi anggaran dan fasilitas lainnya sehingga usahanya berkembang dan terhindar dari kemiskinan.

Setiap warga yang telah menerima bantuan tersebut, kata Mulia, Pemkot Medan wajib menindaklanjuti dan memperhatikan agar dapat dievaluasi. “Jadi, bukan hanya sekadar dibantu, tetapi dibina dan diarahkan ke arah yang lebih baik. Di situ peran pemerintah memotivasi dan edukasi warganya,” ujar Mulia.

Tidak hanya itu, Mulia, juga meminta Pemkot Medan melalui Kepala Lingkungan (Kepling) agar membantu warga miskin untuk masuk DTKS. “Banyak warga miskin tidak mengetahui syarat mendapatkan bantuan. Jadi, Kepling berkenan dan peduli membantu warganya,” harap Mulia.

Hadir dalam kegiatan tersebut mewakili Dinas Sosial Abdul Kadir Surbakti, mewakili Disdikbud Elvi Syahfrida dan Nurul Aida Fitri, mewakili Kelurahan Gedung Johor Nola Nosra, tokoh agama, tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat.

Di ketahui, Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di Bab IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Bahkan, di Pasal 10 di kuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 di biayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sedangkan dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemkot Medan dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *