Sumut

Pilkada 2024, KPU Sumut Butuh 25.059 TPS

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) butuh 25.059 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota di Sumut. Sementara petugas KPPS sebanyak 175.413 orang.

KPU Sumut butuh 25.059 TPS itu disampaikan Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung, kepada wartawan di Medan saat dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (11/7/2024).

Sebelumnya, kata Robby, KPU Sumut melakukan pemetaan terhadap jumlah dan lokasi TPS Pilkada 2024. “Pemetaan ini merupakan langkah awal untuk menentukan jumlah TPS. Estimasi awal ini untuk mengetahui jumlah pemilih setiap TPS maksimal 600 orang. Ini berbeda dengan Pemilu kemarin,” ujarnya.

Saat Pemilu kemarin, sebut Robby, KPU Sumut menetapkan 45.875 TPS tersebar di 33 kabupaten/kota, 455 kecamatan, serta 5.417 desa dan 693 kelurahan. “Setiap TPS hanya 300 pemilih,” sebutnya.

Dalam melakukan pemetaan TPS, tambah Robby, pihaknya melibatkan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang baru dilantik. “Hasil pemetaan TPS ini akan menjadi bahan bagi pemutakhiran data pemilih untuk dicocokkan dan diteliti (coklit),” sebutnya.

Adapun rincian TPS berdasarkan pemetaan yang dilakukan, yakni :

1. Kabupaten Tapanuli Tengah 616 TPS

2. Kabupaten Tapanuli Utara 638 TPS

3. Kabupaten Tapanuli Selatan 664 TPS

4. Kabupaten Nias 337 TPS

5. Kabupaten Langkat 1.642 TPS

6. Kabupaten Karo 671 TPS

7. Kabupaten Deli Serdang 2.730 TPS

8. Kabupaten Simalungun 2.003 TPS

9. Kabupaten Asahan 1.373 TPS

10. Kabupaten Labuhanbatu 696 TPS

11. Kabupaten Dairi 535 TPS

12. Kabupaten Toba 448 TPS

13. Kabupaten Mandailing Natal 794 TPS

14. Kabupaten Nias Selatan 682 TPS

15. Kabupaten Pakpak Bharat 105 TPS

16. Kabupaten Humbang Hasundutan 351 TPS

17. Kabupaten Samosir 342 TPS

18. Kabupaten Serdang Bedagai 1.284 TPS

19. Kabupaten Baru Bara 788 TPS

20. Kabupaten Padang Lawas Utara 565 TPS

21. Kabupaten Padang Lawas 488 TPS

22. Kabupaten Labuhanbatu Selatan 614 TPS

23. Kabupaten Labuhanbatu Utara 748 TPS

24. Kabupaten Nias Utara 285 TPS

25. Kabupaten Nias Barat 191 TPS

26. Kota Medan 3.318 TPS

27. Kota Pematangsiantar 411 TPS

28. Kota Sibolga 137 TPS

29. Kota Tanjungbalai 314 TPS

30. Kota Binjai 394 TPS

31. Kota Tebing Tinggi 268 TPS

32. Kota Padangsidimpuan 369 TPS

33. Kota Gunungsitoli 258 TPS. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *