Medan

UHC JKMB Bisa Dipakai di RS Seluruh Indonesia

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) bisa digunakan di rumah sakit (RS) seluruh Indonesia.

UHC JKMB bisa digunakan di RS seluruh Indonesia itu disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, M. Kes, Senin (10/6/2024).

“Selain di Medan, pelayanan kesehatan melalui UHC JKMB dapat diperoleh di rumah sakit-rumah sakit di luar Medan. Syaratnya, rumah sakit itu telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Surya.

Sampai Mei 2024, sebut Surya, tercatat sudah 723 warga Medan berobat gratis menggunakan KTP di 48 rumah sakit di luar Kota Medan, antara lain di Jogjakarta, Jawa Barat, Tangerang, Jakarta dan Aceh.

Sebuah daerah atau kota mencapai predikat UHC, jelas Surya, jika kepesertaan BPJS Kesehatan di atas 95 persen. “Medan telah melampaui angka 95 persen pada 1 Desember 2022. Dan per Mei 2024, capaian UHC telah mencapai 98,31 persen,” katanya.

Melalui pencapaian ini, sambung Surya, seluruh warga Kota Medan dapat berobat hanya menggunakan KTP baik di dalam maupun di luar kota pada rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. “Ini pencapaian Pemkot Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Bobby Nasution,” katanya.

Pasien UHC, tambah Surya, dirawat di Ruang Kelas III. “Akses pelayanannya sama dengan Kelas II maupun I. Hanya berbeda di fasilitasnya, tetapi pelayanan kesehatannya tetap berkeadilan,” katanya.

Pelayanan kesehatan dalam program UHC ini, lanjut Surya, bisa di lakukan di Puskesmas (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan rumah sakit. “Puskesmaslah yang mendaftarkan pasien itu ke BPJS Kesehatan, tanpa memperhatikan apakah belum terdaftar atau tidak aktif kepesertaannya karena menunggak. Jika kondisi pasien membutuhkan perawatan lanjutan berdasarkan pemeriksaan dokter, barulah pasien tersebut dirujuk ke rumah sakit,” ungkapnya.

Jika dalam keadaan emergensi, sebut Surya, warga bisa langsung ke IGD rumah sakit hanya dengan membawa KTP. “Nantinya, rumah sakit itu akan mendaftarkan pasien tersebut sebagai penerima manfaat UHC JKMB. Pembiayaannya mengikuti regulasi yang ditetapkan BPJS Kesehatan,” katanya.

Untuk mempermudah masyarakat mendapat akses layanan kesehatan, kata Surya, pihaknya membuat group WA beranggotakan seluruh Direktur rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, Kepala Puskesmas se-Kota Medan dan PIC (Person in Charge) Dinas Kesehatan, Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Sosial serta BPJS. “Wahana ini guna mengatasi kendala di lapangan, termasuk untuk koordinasi saat pasien datang di hari libur,” jelasnya.

Tim kolaboratif ini, sebut Surya, bertujuan agar seluruh penduduk Kota Medan yang sakit bisa mendapat pelayanan kesehatan di rumah sakit, baik yang ada di Medan, di luar Medan, Sumut maupun seluruh Indonesia.

“Yang penting, pasien itu penduduk Kota Medan dengan NIK aktif. Baik dia tinggal di Medan ataupun sedang berada di luar kota Medan, termasuk yang sedang menempuh pendidikan,” tandasnya.

Sistem UHC di Medan, terang Surya, non cut off. Artinya, saat masyarakat didaftarkan sebagai peserta JKMB, saat itu juga kepesertaan BPJS Kesehatannya aktif, tanpa harus melewati masa tunggu. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *