Medan

Pemkot Medan Sampaikan Perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan sampaikan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Pemkot Medan sampaikan perubahan Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (14/6/2024). Sidang paripurna di pimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajudin Sagala. Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, Pj Sekda Topan OP Ginting, segenap anggota DPRD Kota Medan serta pimpinan OPD Pemkot Medan.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam penjelasannya yang disampaikan Wakil Wali Kota mengatakan Perda Kota Medan Perda No. 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan sudah berjasa dalam menjaga hubungan antara pengusaha dan pekerja selama periode 2021 sampai memasuki semester kedua tahun 2024.

Di mana, kondisi ketenagakerjaan di Kota Medan cenderung lebih baik, di tandai dengan menurunnya tingkat pengangguran, berkurangnya perselisihan hubungan industrial serta menurunnya jumlah mogok kerja di perusahaan.

“Kondisi ketenagakerjaan saat ini sangat harmonis dengan adanya peran dewan pengupahan Kota Medan dan lembaga kerja sama tripartit Kota Medan. Penetapan UMK dalam 3 tahun terakhir mulus dan dapat diimplementasikan dengan baik di lingkungan perusahaan di Kota Medan dengan baik,” jelas Aulia.

Perubahan dan penyesuaian, kata Aulia, menjadi keharusan dalam memastikan Perda tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan zaman. Kondisi ideal yang ingin dicapai dengan perubahan Perda adalah terciptanya kolaborasi antara pengusaha dan pekerja, terpenuhinya upah kerja masyarakat Kota Medan sehingga hidup layak dan mampu mencukupi kebutuhan keluarganya.

“Di sisi lain, perusahaan juga dapat berdaya saing mampu memacu produktivitas, sehingga investasi semakin mudah dengan tingkat produktivitas tinggi dari pekerjaan dan perusahaan yang ada di Kota Medan,” katanya.

Menurut Aulia, perlu di lakukan evaluasi dan perbaikan atas Perda Ketenagakerjaan saat ini untuk menyelaraskan dengan UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Cluster Ketenagakerjaan.

Perubahan ini, sebut Aulia, mencakup tujuh point, yakni pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, cuti, uah serta pemutusan hubungan kerja. “Kiranya poin-poin tersebut dapat menciptakan kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan yang baik untuk menumbuhkan trend industrialisasi di Kota Medan,” harap Aulia.

Dalam mencapai visi Indonesia emas tahun 2045, sambung Aulia, negara harus bisa keluar dari middle income trap atau jebakan pendapatan menengah. Untuk berhasil lolos dari jebakan pendapatan tersebut, Kota Medan sebagai salah satu kota besar di Indonesia harus mampu menghasilkan pekerjaan dengan pendapatan yang dapat menopang kualitas hidupnya di sertai dengan rendahnya tingkat pengangguran.

“Selain itu juga diikuti perusahaan yang kuat dan mampu menghasilkan produk bernilai tinggi, sehingga mampu mendapatkan keuntungan untuk menjaga roda perekonomian perusahaan tersebut dan tentu berkontribusi bagi pemerintah daerah,” sebutnya.

Di akhir penjelasannya, Aulia, berharap perubahan Perda Kota Medan Nomor 3 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dapat dibahas DPRD Kota Medan secara bersama-sama dan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *