Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan ambil alih pengelolaan Pasar Petisah, seiring berakhirnya kontrak kerja sama dengan PT. Gunung Karya Kencana Sentosa (GKKS).
Pemkot Medan ambil alih pengelolaan Pasar Petisah di lakukan dalam apel di lokasi pasar tersebut, Kamis (6/6/2024). Apel di pimpin Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di wakili Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang), Agus Suriono.
Agus menyampaikan, perjanjian antara Pemkot Medan dengan PT. GKKS tentang pengelolaan Pasar Petisah II telah selesai. Artinya, PT. GKKS harus menyerahkan semua asset. “Ini sudah melewati audit oleh Inspektorat,” kata Agus.
Agus mengingatkan, agar pengambilalihan di lakukan sesuai dengan prosedur. “Saksikan secara rinci barang-barang yang akan di kosongkan, karena yang diambil adalah hak Pemkot Medan dan hak masyarakat Kota Medan. Selanjutnya pengelolaan Pasar Petisah II di laksanakan oleh PUD Pasar,” sebut Agus.
Sementara Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno, menjelaskan kontrak kerja sama Pemkot Medan dengan PT. GKKS terkait peremajaan kembali proyek Pasar Petisah Medan berakhir pada 15 Maret 2024. “Hal ini sesuai dalam surat pemberitahuan dari Pemkot Medan yang diterima PUD Pasar tanggal 2 Mei 2024 dengan nomor 900.1.13.2/3309,” kata Suwarno.
Dalam surat itu, sebut Suwarno, tercantum dengan berakhirnya perjanjian/kontrak kerja sama pengelolaan Pasar Petisah II di maksud, maka PUD Pasar Medan memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sepenuhnya.
Pengelolaan mulai dari perencanaan, pemanfaatan/penggunaan, pemeliharaan, pengamanan, penertiban, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga atas objek Pasar Petisah II. “Pengelolaan ini merujuk Perda No. 4/2021 tentang PUD Pasar Medan,” katanya.
Berdasarkan surat dari Pemkot Medan itu, sambung Suwarno, pada tanggal 6 Mei 2024 PUD Pasar melayangkan surat kepada PT. GKKS untuk serah terima bangunan proyek Pasar Petisah II kepada Pemkot Medan.
Namun, tambah Suwarno, surat pemberitahuan serah terima tersebut tidak ditanggapi PT. GKKS. “Kemudian kami (PUD Pasar, red) melayangkan Surat Peringatan (SP) I pada tanggal 8 Mei 2024 dan tidak direspon juga. Lalu kami melayangkan SP II pada 16 Mei 2024 dan SP III pada pada 21 Mei 2024. Dari proses itu, maka hari ini kita laksanakan pengambilalihan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” jelas Suwarno.
Pengambilalihan, urai Suwarno, agar tidak terjadi kekosongan pengelolaan dan penataan pedagang. Selain itu juga, sebagai upaya menjaga aset milik Pemkot Medan.
“Setidaknya, pengambilalihan pengelolaan ini dapat memberi kepastian dan kenyamanan bagi pedagang. Sejak kontrak berakhir, para pedagang dilanda kebingungan perihal pembayaran kontribusi. Dengan beralihnya pengelolaan tersebut, di harapkan mampu memberikan kontribusi lebih baik bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan,” kata Suwarno. (sat)