Inspirasinews – Medan, Mulai 1 Juli 2024 Pemkot Medan berlakukan parkir berlangganan di setiap ruas jalan di Kota Medan. Untuk roda dua Rp90.000/tahun, roda empat Rp130.000/tahun dan truk/bus Rp170.000/tahun.
Mulai 1 Juli 2024 Pemkot Medan berlakukan parkir berlangganan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis, di Medan, Jumat (14/6/2024).
Penerapan parkir berlangganan ini, kata Iswar, bentuk komitmen Pemkot Medan dalam meningkatkan pelayanan parkir di Kota Medan. “Alhamdulillah, tahapan persiapan penerapannya hampir rampung. Berdasarkan persetujuan dari Bapak Wali Kota Medan, parkir berlangganan akan diterapkan mulai 1 Juli 2024 atau tepat HUT Kota Medan ke 434,” katanya.
Tarif parkir berlangganan ini, kata Iswar, sangat murah. Berdasarkan data, sebut Iswar, rata-rata sepeda motor (roda 2) dua kali parkir dalam sehari dengan tarif sebesar Rp2.000 sekali parkir. “Artinya, rata-rata pengguna sepeda motor membayar retribusi parkir Rp4.000 sehari. Jadi, rata-rata biaya parkir 1 unit sepeda motor mencapai lebih dari Rp100.000/bulan,” katanya.
Tapi, sambung Iswar, dengan parkir berlangganan, masyarakat cukup membayar Rp90.000/tahun. “Sekali lagi, Rp90.000 itu berlaku satu tahun, bukan satu bulan. Hitung-hitungannya, Pemkot Medan hanya menganggap satu sepeda motor parkir satu kali dalam 12 hari. Padahal, faktanya rata-rata setiap sepeda motor di Kota Medan parkir dua kali dalam sehari,” jelasnya.
Untuk kenderaan roda empat, tambah Iswar, tarif parkir berlangganan sebesar Rp130.000/tahun. “Ini juga lebih murah di bandingkan dengan sistem pembayaran non berlangganan. Hitung-hitungannya, Pemkot Medan hanya menganggap satu mobil parkir satu kali dalam 12 hari. Faktanya, rata-rata mobil minimal parkir satu kali dalam sehari. Dengan parkir berlangganan, setiap kendaraan roda dua dan roda empat bebas parkir berapa kali di setiap ruas jalan di Kota Medan,” terangnya.
Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan, lanjut Iswar, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemkot Medan yang dpat dibeli di tempat-tempat yang sudah di sediakan. “Jadi, sistemnya bayar dulu mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan di lengkapi barcode tersebut. Lalu masyarakat gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, kata Iswar, nantinya setiap juru parkir (jukir) akan diawasi dari pihak perusahaan outsourching selaku pengelola di setiap objek masing-masing. “Jadi, saat bertugas, jukir-jukir itu akan terus diawasi. Nantinya jukir hanya bertugas untuk menata parkir kendaraan saja, tidak ada pengutipan lagi,” tegasnya. (sat)