Medan

Pilkada Medan, Pendaftaran Jalur Perseorangan Dibuka 5 Mei 2024

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pendaftaran jalur perseorangan 5 Mei 2024 s/d 19 Agustus 2024 akan dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan bagi yang ingin mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan 27 Nopember 2024 mendatang.

Pendaftaran jalur perseorangan 5 Mei 2024 s/d 19 Agustus 2024 disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, di dampingi Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi: Saut Haornas Sagala saat mensosialisasikan dukungan Paslon Wali Kota Medan jalur perseorangan di Le Polonia Hotel Medan, Rabu (1/5/2024).

“Bagi Paslon jalur perseorangan (independen) harus mengantongi 120.475 dukungan. Jadwal dan syarat minimal dukungan bagi Paslon jalur perseorangan itu, sebut Mutia, di dasarkan Surat Keputusan KPU Medan Nomor 878 Tahun 2024,” kata Mutia.

Sementara Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Taufiqurahman Munthe, menjelaskan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dari jalur perseorangan atau independen wajib didukung 120.475 orang dari minimal 11 kecamatan yang ada di Medan.

Dasar hukum adanya calon perseorangan itu, sebut Taufiq, antara lain UU No. 8 tahun 2015 pasal 39, di mana dinyatakan ada dua Paslon dalam Pilkada, yaitu Paslon yang diusulkan partai politik dan Paslon yang didukung sejumlah orang. “Dasar hukum lain UU No. 10 tahun 2016 Pasal 41 ayat 1 dan Pasal 42. Dalam UU itu mengatur terkait Pilkada dan jumlah dukungan,” jelasnya.

Dalam UU itu, tambah Taufiq, untuk Pilkada Medan harus didukung oleh penduduk yang tercantum di DPT sebelumnya. Bila jumlah penduduk 500 ribu sampai satu juta, maka harus didukung 6,5 persen DPT dan harus tersebar minimal 50+1 (setengah+1) dari total kecamatan.

“DPT Medan di Pemilu 2024 kemarin ada 1.853.458 jiwa. Jika ada yang berminat mencalonkan diri dari jalur perseorangan, maka harus memenuhi dukungan minimal 6,5 persen itu dan tersebar di 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada,” katanya.

Untuk penyusunan DPT dalam Pilkada, lanjut Taufiq, KPU Kota Medan akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Kota Medan 2024. “Untuk DPT Pilkada 2024 masih menunggu pemutakhiran data,” imbuhnya.

Berikut tahapan dan jadwal calon perseorangan:
– Pemenuhan persyaratan calon perseorangan (5 Mei – 19 Agustus)
– Pengumuman pendaftaran calon (24-26 Agustus )
– Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus)
– Penelitian persyaratan calon (27 Agustus – 21 September)
– Penetapan pasangan calon (22 September)
– Kampanye 25 September – 23 November )
– Pilkada 27 November 2024. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *