Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mulia Syahputra Nasution, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan serius tanggulangi kemiskinan. Hal itu terlihat dengan banyaknya program yang diluncurkan Pemkot Medan untuk menanggulangi kemiskinan kota.
Mulia Syahputra Nasution mengatakan, Pemkot Medan serius tanggulangi kemiskinan itu saat menggelar Sosialisasi ke V TA 2024 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Pasar 1, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (25/5/2024).
Di antara program yang telah diluncurkan itu, sebut Mulia, baik itu mencakup bidang kesehatan, pendidikan maupun Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM). “Sebab, hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan ini, adalah menyangkut pangan, sanitasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, hak atas pekerjaan, modal usaha, hak atas perumahan, hak atas air bersih, lingkungan bersih dan sehat serta rasa aman,” jelas Mulia.
Untuk bidang kesehatan, kata Mulia, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) sejak 1 Desember 2022. “Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.

Bahkan, sambung Mulia, program UHC JKMB masih terus berlanjut, karena Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp260 miliar. “Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” kata anggota Komisi III itu.
Untuk bidang pendidikan, tambah Mulia, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Ada juga bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus,” katanya.
Selain itu, lanjut Mulia, ada bantuan UMKM, bantuan masjid dan bantuan anak yatim. “Saat ini ada juga bantuan untuk Lansia tunggal. Jadi, masyarakat harus berperan aktif melihat dan memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemkot Medan ini,” ajak Mulia.
Semua bentuk bantuan ini, sebut Mulia, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.
Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, kata Mulia, Perda ini juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya. “Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu, sehingga ke depan tidak lagi ada warga miskin di Kota Medan,” katanya.

Jadi, tambah Mulia, implementasi Perda No. 5 tahun 2015 adalah terlayaninya masyarakat Kota Medan, baik itu bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM maupun bidang lainnya. “Ini merupakan lompatan besar Pemkot Medan bekerjasama dengan DPRD,” ujar legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Tuntungan, Medan Selayang dan Medan Sunggal itu.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sat)