Medan

Pemkot Masih Jamin Kesehatan Warga Kota Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) masih jamin kesehatan warga Kota Medan. Sebab, program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) yang diluncurkan pada 1 Desember 2022 lalu masih berlanjut di tahun 2024.

Pemkot masih jamin kesehatan warga Kota Medan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, saat menggelar Sosialisasi ke IV TA 2024 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Labuhan.

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Tuar 10, Blok 11, Lingkungan 22, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan pada, Sabtu (27/4/2024) dan di Jalan Rawe V, Lingkungan 7, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (29/4/2024).

Sudari gelar Sosper IV TA 2024 di Medan Labuhan

Dalam menanggulangi masalah kesehatan ini, kata Sudari, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp247 miliar di tahun 2023. “Untuk tahun 2024, kembali di anggarkan sebesar Rp260 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Untuk memperkuat itu, sebut Sudari, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu. “Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.

Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu berharap, dengan di berlakukannya program UHC itu, tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” kata Sudari.

Sudari gelar Sosper IV TA 2024 1

Semua itu, sambung anggota Fraksi PAN itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medam untuk dituntaskan.

“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Persoalannya saat ini, tambah Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan bagus kepada masyarakat. Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan. “Inilah fenomenanya sekarang, karena pasien UHC JKMB ini berada di kelas 3,” ujarnya.

Sudari serahkan souvenis usai menggelar Sosper IV TA 2024 di Medan Labuhan

Terkait ķondisi ini, lanjut Sudari, Komisi II DPRD Kota Medan telah menggelar pertemuan dengan Direktur rumah sakit provider BPJS dan pihak BPJS Kesehatan. Hasilnya, kata Sudari, disepakati kalau pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien UHC dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Kalau kamar kelas 3 penuh, maka harus di naikkan ke kelas 2 dan kelas 2 juga penuh, maka di naikkan ke kelas 1. Kalau semua tetap penuh, maka pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit yang kamarnya masih tersedia,” katanya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Sudari foto bersama dengan masyarakat usai menggelar Sosper IV TA 2024 di Medan Labuhan

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *