Inspirasinews – Medan, Usaha hiburan malam di Medan wajib tutup selama bulan suci Ramadhan dan pada hari raya Idul Fitri 1445 H. Larangan ini ditegaskan dalam Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400-8-2-3/1871 tanggal 6 Maret 2024.
Usaha hiburan malam di Medan wajib tutup itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Yuda P Setiawan, kepada wartawan di Medan, Rabu (6/3/2024).
Penutupan sementara seluruh tempat hiburan malam, seperti karaoke, panti pijat, panti mandi uap, spa dan bar itu akan berlaku mulai tanggal 10 Maret sampai 10 April 2024.
“Ini untuk menghormati sekaligus menghargai umat Muslim dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan dan merayakan Idul Fitri 1445 H,” ucap Yuda.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Medan itu, kata Yuda, juga disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman (food court) wajib tidak menyelenggarakan musik hidup dan tidak menjual minuman beralkohol.
Pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman, sambung Yuda, juga diimbau tidak memajangkan makanan dan minuman secara terbuka atau mencolok pada siang hari.
“Jika pelaku usaha restoran, rumah makan, kafe dan pusat penjualan makanan dan minuman menyelenggarakan kegiatan musik religi, wajib mengurangi volume suara dengan memperhatikan kegiatan di rumah ibadah terdekat,” ujarnya.
Surat edaran itu juga, tambah Yuda, mewajibkan Camat se-Kota Medan melaksanakan Posko Trantibum di wilayah masing-masing selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H.
Surat Edaran Wali Kota itu juga, lanjut Yuda, menetapkan waktu operasional usaha arena permainan ketangkasan (kecuali permainan untuk anak/taman rekreasi keluarga) mulai pukul 10.00 sampai dengan 18.00 WIB.
Penutupan sementara usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi ini, kata Yuda, di kecualikan pada usaha penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan fasilitas hotel bintang tiga, empat dan lima.
“Kita akan melakukan pengawasan setiap hari selama bulan Ramadhan. Kita akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Surat Edaran ini,” tegasnya. (sat)