Inspirasinews – Medan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Hassanudin, ajak seluruh stakeholder jaga kondusifitas selama masa tenang, sehingga tercipta Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.
Pj Gubsu ajak seluruh stakeholder jaga kondusifitas selama masa tenang itu saat membuka Rakor dengan Stakeholder dan peserta Pemilu terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu tahun 2024, di Hotel Le Polonia, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (6/2/2024).
Hassanudin menjelaskan, masa tenang pada 11-13 Februari 2024 adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu. Pada masa tenang, peserta Pemilu dan Tim Kampanye dilarang berkampanye dalam bentuk apapun, serta wajib mencopot seluruh atribut kampanye yang terpasang selama kampanye.
“Selama masa tenang, media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye demi menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” katanya.
Hassanudin menyebutkan, Bawaslu merupakan garda terdepan dalam memastikan integritas pemilihan dan berperan dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul selama masa tenang.
“Bawaslu untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan larangan kampanye selama masa tenang. Memastikan semua peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pada masa tenang serta mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran aturan pada masa tenang,” pinta Hassanudin.
Kepada semua stakeholder dan peserta Pemilu tahun 2024, Hassanudin, juga meminta agar mendukung dan menghormati Bawaslu dalam menjaga suasana kondusif selama masa tenang. “Sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Sumut, Muhammad Aswin Diapari Lubis, menyampaikan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, bahwa masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11, 22, dan 13 Februari 2024.
Aswin berharap, terjalin kerja sama semua pihak, sehingga dapat membangun ketertiban dan kedamaian saat Pemilu. “Di masa tenang nanti akan banyak hal-hal yang harus kita jaga, jangan sampai menggangu ketertiban pada saat terlaksananya Pemilu 2024,” ujarnya.
Saat ini, lanjut Aswin, di kabupaten/kota terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpampang. Untuk itu, ia pun mengharapkan para peserta Pemilu, pada masa tenang nanti, dapat bersama-sama menertibkan APK.
“Kami harap yang utama dari peserta Pemilu ikut membantu Kasatpol PP, agar menurunkan APK secara mandiri. Sehingga kebersihan kabupaten/kota dapat kembali pulih, tidak ada lagi terpajang APK pada masa tenang. Hal ini untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman, sehingga terlaksana ketertiban dan menciptakan Pemilu yang damai,” pungkasnya. (sat)