Inspirasinews – Medan, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, mengatakan persoalan kesehatan di Kota Medan sudah tak masalah lagi. Sebab, Pemkot sudah menjamin kesehatan warga Kota Medan.
Sudari mengatakan persoalan kesehatan di Kota Medan sudah tak masalah lagi itu ketika menggelar Sosialisasi ke II TA 2023 Produk Hukum Daerah Kota Medan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Belawan dan Medan Labuhan.
Kedua lokasi itu, masing-masing Jalan Pusara, Lingkungan 19, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu (3/2/2024) dan di Jalan Tuar 10, Blok 11, Lingkungan 22, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (4/2/2024).
Dalam menanggulangi masalah kesehatan ini, kata Sudari, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp247 miliar di tahun 2023. “Untuk tahun 2024, kembali di anggarkan sebesar Rp260 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Untuk memperkuat itu, sebut Sudari, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu. “Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.
Legislator dari Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu berharap, dengan di berlakukannya program UHC itu, tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” kata Sudari.
Semua itu, sambung anggota Fraksi PAN itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medam untuk dituntaskan.
“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Persoalannya saat ini, tambah Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan bagus kepada masyarakat. Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan. “Inilah fenomenanya sekarang, karena pasien UHC JKMB ini berada di kelas 3,” ujarnya.
Terkait ķondisi ini, lanjut Sudari, Komisi II DPRD Kota Medan telah menggelar pertemuan dengan Direktur rumah sakit provider BPJS dan pihak BPJS Kesehatan. Hasilnya, kata Sudari, disepakati kalau pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien UHC dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Kalau kamar kelas 3 penuh, maka harus di naikkan ke kelas 2 dan kelas 2 juga penuh, maka di naikkan ke kelas 1. Kalau semua tetap penuh, maka pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit yang kamarnya masih tersedia. Kalau masih juga ditemukan hal seperti itu, telepon saya. Kalau untuk urusan kesehatan, saya bersedia diganggu 24 jam,” tegasnya.
Di sisi lain, Sudari, juga menyampaikan berbagai program Pemkot Medan, seperti bidang pendidikan. Pada bidang pendidikan, lanjut Sudari, Pemkot Medan melalui program BSM (Bantuan Siswa Miskin) memberikan bantuan kepada warga tidak mampu.

“Untuk tingkat SD mendapatkan bantuan Rp450 ribu/tahun dan SMP Rp750 ribu/tahun. Untuk tahun 2024, bantuan tersebut kembali di anggarkan bagi 55.000 siswa tidak mampu di Kota Medan, dengan rincian tingkat SD sebanyak 30.000 siswa dan tingkat SMP 25.000 siswa,” ungkapnya.
PKH Lokal
Dalam kesempatan itu, Sudari, menyampaikan akan mengusulkan kepada Pemkot Medan Program Keluarga Harapan (PKH) local. Sebab, dari 2,8 juta penduduk Kota Medan, hanya sekitar 200 ribu orang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Dari 200 ribu itu, Kota Medan hanya mendapat jatah 65 ribu atau 1/3 saja. Artinya, masih ada sekitar 135 ribu lagi warga Kota Medan antri untuk masuk DTKS dan mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah,” katanya.
Bagi yang tidak mendapatkan bantuan pemerintah pusat itu, sebut Sudari, dirinya akan memperjuangkannya dalam APBD Kota Medan. “Istilahnya PKH lokal. Usulan itu masuk menjadi e-Pokir. Saya mengusulkan agar Pemkot Medan mengalokasikan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk PKH local,” jelasnya.

Selain itu, tambah Sudari, ada namanya bantuan Lansia tunggal. “Pada tahun 2023 dialokasikan anggaran untuk 1.500 Lansia. Dan tahun 2024 ini di tambah menjadi 2.000 orang Lansia,” kata legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)