Advetorial

Komisi II Terus Dorong Pemkot Medan Tuntaskan Persoalan Masyarakat

Spread the love

* Untuk Wujudkan Program Prioritas Wali Kota Medan

Komisi II DPRD Kota Medan terus dorong Pemerintah Kota (Pemkot) Medan tuntaskan persoalan masyarakat. Hal ini guna mewujudkan program prioritas Wali Kota Medan, khususnya bidang Sosial, Pendidikan dan Kebudayaan serta Kesejahteraan Masyarakat (Sosdikbud Kesra).

Komisi II terus dorong Pemkot Medan tuntaskan persoalan masyarakat itu melalui tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Komisi II mendukung pengalokasian anggaran OPD terkait sebagai counterpart guna mensupport OPD terkait menuntaskan berbagai persoalan terkait pelayanan dasar hak-hak masyarakat.

Di antara berbagai persoalan terkait pelayanan dasar hak-hak masyarakat itu menyangkut, pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Terlebih, urusan Pendidikan dan kesehatan merupakan program prioritas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang harus dituntaskan.

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari

Adapun counterpart Komisi II, yakni :

1. Asisten Pemerintahan dan Sosial

2. Satpol PP

3. Dinas Kesehatan

4. Dinas Ketenagakerjaan

5. Dinas Sosial

6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan

    Masyarakat dan Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana

    (DP3APMP2KB)

8. Dinas Pemuda dan Olahraga

Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari 3

9. Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah

10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

11. Badan Penanggulangan Bencana Daerah

12. Rumah Sakit Umum Daerah

13. Bagian Sosial dan Pendidikan Sekdakota Medan

14. Bagian Kesra Setdakota Medan

15. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

16. Kementerian Agama

17. Lembaga lain yang dianggap mitra kerja DPRD

Ketua-Fraksi-Partai-Gerindra-DPRD-Medan-Surianto-Butong

Dinas Pendidikan

Melalui kolaborasi dan koordinasi intens, kata Sudari, Komisi II menampung alokasi anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan untuk program BSM (Bantuan Siswa Miskin). Program tersebut diberikan atau di peruntukkan kepada warga Kota Medan yang tidak mampu dalam menempuh pendidikan.

“Untuk tingkat SD mendapatkan bantuan Rp450 ribu/tahun dan SMP Rp750 ribu/tahun. Untuk tahun 2024, bantuan tersebut kembali di anggarkan bagi 55.000 siswa tidak mampu di Kota Medan, dengan rincian tingkat SD sebanyak 30.000 siswa dan tingkat SMP 25.000 siswa,” ungkapnya.

Bahkan, sebut Sudari, tahun anggaran 2024 dialokasikan anggaran bagi anak putus sekolah. “Artinya, anak yang pendidikannya putus atau tidak sekolah lagi karena ketiadaan biaya, akan di sekolah-kan lagi. Dan telah terdata sekitar 1.537 orang,” ujar Sudari kepada inspirasinews.id saat ditemui di kediamannya di Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (20/2/2024).

Surianto (Butong)

Komisi II, sambung Sudari, mendorong Pemkot Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melakukan transformasi sumber daya manusia. Sebab, banyak anak-anak di Kota Medan selesai menamatkan pendidikannya, sibuk mencari kerja. Sebab, pendidikan yang diambil tidak sesuai dengan pasar kerja.

Saat ini, tambah Sudari, ada program Kementerian Perindustrian terkait dengan Akademi Komunitas dan itu sudah ada di beberapa daerah. Pemkot Medan, pinta Sudari, bisa menjemput program tersebut di sesuaikan dengan kearifan lokal, seperti digital marketing dan konten kreator.

“Belum ada di Kota Medan ini perguruan tinggi khusus jurusan seperti itu, sifatnya hanya sebatas pelatihan-pelatihan. Pemkot Medan bisa mendesainnya, kan sekarang banyak sekolah yang telah dimerger, Pemkot Medan bisa memanfaatkan itu menjadikan Akademi Komunitas. Kalau istilah saat ini hilirisasi digital,” katanya.

Wong Chun Sen

Hal ini, lanjut Sudari, dalam rangka untuk bonus demografi ke depan. “Kalau bonus demografi itu harus punya skil. One Milenial, One Skil, One Generation Z,” sebutnya.

Selain itu, lanjut Sudari, Komisi II juga mendorong Disdikbud Kota Medan untuk memberikan insentif kepada tenaga guru honorer di Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah yang ada di Kota Medan. “Kalau selama ini, hanya kepada guru honorer sekolah umum (SD dan SMP), kita dorong insentif itu juga diberikan kepada guru yang mengajar di Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah,” pintanya.

Dinas Kesehatan

Melalui kolaborasi Komisi II dengan OPD terkait Pemkot Medan, kata Sudari, Kota Medan berhasil menjadi Universal Health Covarage (UHC). Program tersebut telah dilauching atau diluncurkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada 1 Desember 2022 lalu dengan nama UHC Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB).

Anggota-DPRD-Medan-Fraksi-Gerindra-Netty-Yuniarti-Siregar

“Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan, karena seluruh warga Kota Medan dapat berobat hanya menggunakan KTP atau KK,” katanya.

Untuk memperkuat program tersebut, sebut Sudari, DPRD dan Pemkot Medan mengalokasikan anggarannya pada APBD Kota Medan. “Pada tahun anggaran 2022 dialokasikan sekitar Rp247 miliar, tahun 2023 sebesar Rp247 miliar dan tahun 2024 kembali dialokasikan sebesar Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Terkait dengan ini, Sudari, meminta Dinas Kesehatan Kota Medan untuk melengkapi infrastruktur pendukung, seperti sarana dan prasarana kesehatan di tempat pelayanan kesehatan serta tenaga kesehatan. Sebab, masih banyak ditemukan tidak lengkapnya sarana dan prasarana serta tenaga kesehatan di tempat pelayanan kesehatan.

Anggota-DPRD-Medan-Fraksi-PDI-Perjuangan-Johannes-Hutagalung

Kemudian, pinta Sudari, Pemkot Medan tetap konsisten dengan program UHC JKMB. Artinya, program UHC JKMB ini bisa di manfaatkan oleh seluruh masyarakat yang memiliki KTP atau KK Kota Medan tanpa memandang rentang waktu kepemilikan Adminduk tersebut. “Intinya, yang punya KTP atau KK Kota Medan bisa memanfaatkan program tersebut tanpa melihat waktu kapan dia memiliki Adminduk itu,” pintanya.

Terkait ķondisi kamar penuh yang sering dikeluhkan masyarakat, Sudari, meminta agar Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan bisa memberikan informasi kepada masyarakat, agar masyarakat faham.

Sebab, tambah Sudari, Komisi II DPRD Kota Medan telah menggelar pertemuan dengan Direktur rumah sakit provider BPJS dan pihak BPJS Kesehatan. Hasilnya, kata Sudari, disepakati kalau pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien UHC dalam mendapatkan pelayanan kesehatan.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Syaiful Ramadhan

“Kalau kamar kelas 3 penuh, maka harus di naikkan ke kelas 2 dan kelas 2 juga penuh, maka di naikkan ke kelas 1. Kalau semua tetap penuh, maka pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit yang kamarnya masih tersedia,” tegasnya.

Dinas Ketenagakerjaan
Komisi II DPRD Kota Medan, kata Sudari, mendorong Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan untuk membentuk Satgas Perlindungan Buruh lintas sektoral. Sebab, masih ditemukan oknum pengusaha mengabaikan hak-hak normatif buruh. “Di antara hak-hak normatif itu menyangkut upah, masuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” katanya.

Masih adanya oknum pengusaha tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Hal ini menjadi beban APBD Kota Medan, karena para pekerja yang merupakan warga Kota Medan memanfaatkan UHC JKMB untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. “Padahal, sesuai UU Ketenagakerjaan, pengusaha wajib memasukkan pekerjanya ke BPJS, baik itu BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan,” sebutnya.

Selain itu, Sudari, meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan pelatihan-pelatihan sesuai permintaan pasar kerja. Kemudian, Dinasker juga untuk mereview kembali orang-orang yang telah melakukan pelatihan, apakah sudah sesuai dengan tujuan pelatihan tersebut.

Modesta Marpaung

Dinas Sosial

Sudari menyampaikan, pihaknya akan mengusulkan dan memperjuangkan dalam APBD Kota Medan untuk PKH lokal. Sebab, dari 2,8 juta penduduk Kota Medan, hanya sekitar 200 ribu orang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Dari 200 ribu itu, Kota Medan hanya mendapat jatah 65 ribu atau 1/3 saja. Artinya, masih ada sekitar 135 ribu lagi warga Kota Medan antri untuk masuk DTKS dan mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah. Kita akan perjuangkan dalam APBD Kota Medan bagi yang tidak mendapatkan bantuan pemerintah pusat itu. Istilahnya PKH lokal,” katanya.

Selain itu, melalui kolaborasi dan koordinasi Komisi II dengan OPD terkait dialokasikan anggaran untuk bantuan Lansia tunggal. “Pada tahun 2023 dialokasikan anggaran untuk 1.500 Lansia. Dan tahun 2024 ini di tambah menjadi 2.000 orang Lansia,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi NasDem, T Edriansyah Rendy

Dinas P3APMP2KB

Komisi II DPRD Kota Medan mendorong sekaligus meminta Dinas P3APMPKB bekerjasama dengan Kemenag Kota Medan untuk melakukan sidang Isbat nikah dan cerai. “Bisa saja di lakukan per triwulan di tiap kelurahan di Kota Medan,” katanya.   

Selain itu, Dinas P3APMPKB juga perlu melakukan konseling pra nikah kepada masyarakat Kota Medan. Sebab, masih banyak terjadi perkawinan anak usia dini di Kota Medan serta perceraian yang tidak disahkan oleh Pengadilan Agama.

“Dampaknya, anak lahir akan sulit masuk KK. Bayangkan, saat seseorang bercerai tanpa disahkan Pengadilan Agama, lalu dia menikah lagi dan mempunyai anak. Ketika si anak mau dimasukkan kedalam KK tidak bisa, karena orang tua tidak mempunyai akta cerai dari Pengadilan Agama. Dan ini banyak terjadi,” katanya.

Dodi Mangunsong

Semua ini persoalan-persoalan yang terjadi di masyarakat. Komisi II bersama Pemkot Medan melalui OPD terkait selaku counterpart terus berupaya untuk menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat. Semoga melalui kolaborasi dan koordinasi intens DPRD Kota Medan melalui Komisi II dan Pemkot Medan melalui OPD terkait selaku counterpart, persoalan masyarakat tersebut dapat terselesaikan. *****Semoga*****

Anggota DPRD Kota Medan yang tergabung di Komisi II, yaitu :

1. Sudari (Fraksi PAN/Ketua)

2. Surianto (Fraksi Gerindra/Wakil Ketua)

3. Wong Chun Sen (Fraksi PDIP/Sekretaris)

4. Netty Yuniarti Siregar (Fraksi Gerindra/Anggota)

5. Modesta Marpaung (Fraksi Golkar/Anggota)

Janses Simbolon

6. Syaiful Ramadhan (Fraksi PKS/Anggota)

7. Edi Saputra (Fraksi PAN/Anggota)

8. Johannes H Hutagalung (Fraksi PDIP/Anggota)

9. T. Edriansyah Rendy (Fraksi NasDem/Anggota)

10. Dodi R Simangunsong (Fraksi Demokrat/Anggota)

11. Janses Simbolon (Fraksi HPP/Anggota)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *