Medan

Sudari: Kesehatan Itu Mahal Harganya!

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, menegaskan kesehatan itu mahal harganya. Karena itu, rutinlah melakukan pemeriksaan guna menjaga kesehatan diri.

“Terutama kaum ibu. Rutinlah memeriksakan kesehatannya, baik ke Puskesmas maupun ke Posyandu saat membawa anak. Khususnya pemeriksaan IVA Test, karena kanker serviks menjadi faktor kedua tertinggi penyebab kematian kaum ibu,” ungkap Sudari.

Sudari menegaskan kesehatan itu mahal harganya saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke I Tahun Anggaran (TA) 2024 Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, Sudari, gelar Sosper I TA 2024 di Marelan 1

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Paku, Gang Emas, Lingkungan 9, Kelurahan Tanah Enam Ratus dan di Jalan Durung, Lingkungan 16, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (27/1/2024).

Memang, kata Sudari, urusan kesehatan di Kota Medan tidak menjadi persoalan lagi. Sebab, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) pada 1 Desember 2022.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, Sudari, gelar Sosper I TA 2024 di Marelan 2

“Sejak saat itu persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Sebab, warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya menggunakan KTP atau KK. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.

Sebab, tambah Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggarannya pada APBD Kota Medan. “Pada tahun anggaran 2022 dialokasikan sekitar Rp247 miliar, tahun 2023 sebesar Rp247 miliar dan tahun 2024 kembali dialokasikan sebesar Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, Sudari, gelar Sosper I TA 2024 di Marelan 3

Kendati persoalan kesehatan di Kota Medan sudah beres, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, mengimbau warga Kota Medan, khususnya Kecamatan Medan Marelan untuk rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Ibu-ibu jangan hanya memikirkan skincare supaya glowing. Tapi harus rutin melakukan pemeriksaan IVA Test, baik di Puskesmas maupun Posyandu sebagai deteksi dini terhadap kesehatan diri,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, Sudari, bagikan souvenir usai Sosper I TA 2024 di Marelan 3

Deteksi dini itu, lanjut Sudari, sangat penting. “Jangan nanti setelah stadium 4, baru sibuk. Tidak ada artinya rumah dan mobil mewah, kalau kita sakit. Kesehatan itu mahal harganya,” tegasnya.

Semua ini, kata Sudari, warga harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Medan. “Jadi, segeralah urus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama NIK agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” katanya.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, Sudari, foto bersama usai Sosper I TA 2024 di Marelan

Dalam kesempatan itu, Sudari, juga menyampaikan berbagai program Pemkot Medan, seperti bidang pendidikan. Pada bidang pendidikan, lanjut Sudari, Pemkot Medan melalui program BSM (Bantuan Siswa Miskin) memberikan bantuan kepada warga tidak mampu.

“Untuk tingkat SD mendapatkan bantuan Rp450 ribu/tahun dan SMP Rp750 ribu/tahun. Untuk tahun 2024, bantuan tersebut kembali di anggarkan bagi 55.000 siswa tidak mampu di Kota Medan, dengan rincian tingkat SD sebanyak 30.000 siswa dan tingkat SMP 25.000 siswa,” ungkapnya.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Anggota DPRD Medan Fraksi PAN, Sudari, foto bersama usai Sosper I TA 2024 di Marelan 1

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *