Medan

Sudari: Masih Banyak Masyarakat Tak Faham Program Kesehatan Pemkot Medan

Spread the love

Inspirasinews – Labuhan, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, mengatakan masih banyak masyarakat tak faham program kesehatan Pemkot Medan. Karena itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Kesehatan Kota Medan penting dan harus intens disosialisasikan.

Sudari mengatakan, masih banyak masyarakat tak faham program kesehatan Pemkot Medan itu saat melaksanakan Sosialisasi ke XII produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (23/12/2023).

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Kepiting, Blok DD Griya Martubung 3, Kelurahan Tangkahan dan di Lingkungan V, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Sebenarnya, kata Sudari, urusan kesehatan di Kota Medan sudah beres. Sebab, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggarannya setiap tahun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan. “Pada tahun anggaran 2022 dialokasikan sekitar Rp247 miliar, tahun 2023 sebesar Rp247 miliar dan tahun 2024 kembali dialokasikan sebesar Rp270 miliar. Semua ini untuk membayar kesehatan warga Kota Medan ke BPJS Kesehatan,” katanya.

Untuk memperkuat itu, sebut Sudari, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, pada 1 Desember 2022 lalu telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM). “Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.

Anggota-DPRD-Medan-Fraksi-PAN-Sudari-gelar-Sosper-XII-di-Sei-Mati-Medan-Labuhan-1

Dengan di berlakukannya program UHC itu, Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, berharap tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.

Semua itu, sebut anggota Fraksi PAN itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medam untuk dituntaskan. “Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.

Selain itu, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu mengimbau warga untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” katanya.

Sudari mengaku, sering menerima keluhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit. “Saat hendak di fasilitasi, warga tersebut tidak mempunyai NIK. Makanya, NIK ini sangat perlu, karena NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Persoalannya saat ini, lanjut Sudari, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Inilah fenomenanya sekarang, karena pasien UHC JKMB ini berada di kelas 3. Kami (Komisi II DPRD, Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit) sudah sepakat jika ruangan penuh, pasien dipindahkan ke kelas 2. Kalau masih penuh juga, pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit lain untuk menampung pasien. Kalau masih menemui kondisi seperti itu, kabari saya. Kalau untuk urusan kesehatan, 24 jam saya siap diganggu,” tegasnya.

Anggota-DPRD-Medan-Fraksi-PAN-Sudari-gelar-Sosper-XII-di-Tangkahan-Medan-Labuhan

Bantuan Pendidikan

Pada Sosialisasi Perda di kedua lokasi, Sudari, menyampaikan akan memperjuangkan bantuan pendidikan kepada siswa tidak mampu bagi sekolah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), yaitu Madrasah Ibtidaiyah dan Tsanawiyah dalam APBD Kota Medan.

“Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin). Kalau sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), yaitu SD dan SMP program tersebut sudah berjalan dan manfaatnya sudah dirasakan oleh masyarakat Kota Medan,” katanya.

Untuk tahun 2024, sebut Sudari, bantuan tersebut kembali di anggarkan bagi 55.000 siswa tidak mampu di Kota Medan, dengan rincian tingkat SD sebanyak 30.000 siswa dan tingkat SMP 25.000 siswa.

“Tingkat SD mendapatkan bantuan Rp450.000/tahun dan SMP Rp750.000/tahun atau seperangkat seragam sekolah. Kiranya bantuan pendidikan ini juga bisa dirasakan siswa Ibtidaiyah dan Tsanawiyah, termasuk siswa yang menimba ilmu di Pondok Pesantren di Kota Medan,” harapnya.

Anggota-DPRD-Medan-Fraksi-PAN-Sudari-berikan-souvenir-kepada-masyarakat-usai-Sosper-XII-di-Tangkahan

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *