Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mulia Syahputra Nasution, mengatakan Pemkot Medan serius tanggulangi kemiskinan.
Mulia Syahputra Nasution, mengatakan Pemkot Medan serius tanggulangi kemiskinan itu saat menggelar Sosialisasi ke XII produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Jalan Eka Warni, Gang Setia Nomor 02, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (24/12/2023).
Bukti keseriusan itu, kata Mulia, banyaknya Pemkot Medan bersama DPRD meluncurkan berbagai program penanggulangan kemiskinan, di antaranya meliputi bidang kesehatan, pendidikan dan UMKM.
“Hal yang paling mendasar dalam persoalan kemiskinan itu, di antaranya menyangkut kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, modal usaha serta rasa aman,” kata Mulia.
Dalam bidang kesehatan, sebut Mulia, Pemkot Medan telah meluncurkan program Universal Health Coverage (UHC) pada 1 Desember 2022. “Sejak saat itu, masyarakat Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” kata anggota Komisi III itu.
Pasca program UHC diluncurkan, sambung Mulia, DPRD lewat tugas dan fungsinya menampung anggaran untuk mendukung program tersebut. “Tahun 2023 dialokasikan sebesar Rp247 miliar dan tahun 2024 sebanyak Rp270 miliar,” ujarnya.
Dalam bidang pendidikan, tambah Mulia, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran bantuan pendidikan untuk siswa miskin di Kota Medan non Kartu Indonesia Pintar (KIP). “Nama programnya BSM (Bantuan Siswa Miskin) bagi siswa SD dan SMP. Tahun 2024 bantuan tersebut kembali di anggarkan bagi 55.000 siswa tidak mampu, dengan rincian tingkat SD sebanyak 30.000 siswa dan tingkat SMP 25.000 siswa. Tingkat SD mendapatkan bantuan Rp450.000/tahun dan SMP Rp750.000/tahun atau seperangkat seragam sekolah,” jelas Mulia.
Selain itu, lanjut Mulia, ada juga bantuan bea siswa miskin dan berprestasi untuk mahasiswa sesuai dengan biaya riil kampus. “Bahkan, tahun 2024 Pemkot Medan juga mengalokasikan anggaran untuk warga Kota Medan yang putus sekolah,” sebut Mulia.
Kemudian, kata legislator asal Dapil V meliputi Kecamatan Medan Johor, Medan Polonia, Medan Maimun, Medan Selayang, Medan Tuntungan dan Medan Sunggal itu, ada juga bantuan UMKM. “Bantuan itu tidak hanya permodalan, tetapi juga peralatan. Tujuannya adalah agar UMKM di Kota Medan bisa naik kelas,” ujarnya.
Semua ini, sebut Mulia, menjadi bukti keseriusan Pemkot Medan dalam menanggulangi kemiskinan kota. “Ini juga bukti keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjalankan program prioritasnya melalui kolaborasi yang baik antara Pemkot dengan DPRD Medan,” ujarnya.
Karena itu, Mulia, mengajak sekaligus mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai program bantuan yang diberikan Pemkot Medan, agar persoalan kemiskinan kota dapat tertanggulangi.
“Jadi, Perda ini menjadi proteksi bagi Pemkot Medan untuk membantu warga tidak mampu. Selain sebagai regulasi dalam menyusun program penanggulangan kemiskinan, Perda juga menjadi dukungan bagi Pemkot Medan untuk menampung anggarannya,” ungkapnya.
Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Bab II Pasal 2 tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, mempercepat penurunan jumlah warga miskin.
Pada Bab IV Pasal 9 disebutkan, setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.
Sedangkan Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sat)