Inspirasinews – Medan, Mulai 2024, buang sampah sembarangan di Medan kena denda Rp10 juta. Sebab, Pemkot Medan akan menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Mulai Januari 2024 buang sampah sembarangan di Medan kena denda Rp10 juta itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat menutup Gotong Royong Bersih Sungai Deli di Lapangan Sejati, Rabu (27/12/2024) malam.
Dalam Perda, kata Bobby, disebutkan tentang larangan buang sampah tidak pada tempatnya. “Pasal 57 ayat 1 tegas menyatakan ada sanki berupa denda Rp10 juta atau kurungan 3 bulan bagi seseorang atau badan yang membuang sampah tidak pada tempatnya,” katanya.
Kepada Camat dan Lurah, Bobby, menginstruksikan untuk meningkatkan pengawasan, terutama terhadap titik-titik yang selama ini menjadi lokasi pembuangan sampah.
“Teman-teman yang ada di kewilayahan agar terus memantau. Jika ada yang melanggar, segera tindaklanjuti. Harus lebih masif lagi menjaga kebersihan Sungai Deli, apalagi kita sudah mensosialisasikan Perda No. 6 Tahun 2015 kepada masyarakat,” pinta Bobby.
Bobby juga berharap, agar Ggerakan Bersih Sungai Deli tidak boleh berhenti di sini saja. Pemkot Medan akan terus mendorong Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II untuk menindaklanjuti pengerjaan di Sungai Deli.
“Terima kasih kepada seluruh personil Gotong Royong Bersih Sungai Deli, khususnya TNI AD yang telah mensupport kami. Apalagi, pembukaan dihadiri Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad),” ucap Bobby.
Di ketahui, Gerakan Bersih Sungai Deli di mulai tanggal 27 September hingga 22 Desember 2023. Kegiatan yang melibatkan 1.852 personel gabungan lintas sectoral itu berhasil membersihkan 67.550 meter aliran Sungai Deli, mengangkat 26.552 ton sampah dan 23.705 meter kubik sedimentasi. (sat)