Medan

Rizki Nugraha Dorong Revisi Perda Nomor 5/2015

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan, Muhammad Rizki Nugraha, dorong revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, terutama Pasal 10 tentang kewajiban Pemerintah Daerah menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rizki Nugraha dorong revisi Perda Nomor 5/2015 itu disampaikan politisi Partai Golkar itu kepada wartawan di Medan, Kamis (2/11/2023).

Pemerintah, kata Rizki, wajib memenuhi hak-hak dasar warganya. Hak dasar masyarakat itu, sebut Rizki, di antaranya meliputi hak terhadap kesehatan, Pendidikan, ketersediaan perumahan yang layak serta rasa aman dan nyaman.

Menurut Rizki, besaran minimal 10 persen itu tidak lagi relevan untuk dapat menanggulangi kemiskinan di Kota Medan. “Artinya, 10 persen dari PAD itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasar warga tidak mampu di Kota Medan. Butuh tambahan 10 persen lagi atau menjadi 20 persen untuk menanggulangi masalah kemiskinan di Kota Medan,” ucap Rizki.

Selama ini, tambah anggota Komisi III itu, banyak warga miskin di Kota Medan mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah. Padahal, warga tersebut telah masuk ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Karena keterbatasan anggaran, tidak semua warga yang masuk di DTKS bisa mendapatkan bantuan. Dengan direvisinya Perda tersebut, akan lebih banyak warga tertolong, sehingga angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan secara maksimal,” ungkapnya.

Di ketahui, Perda Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri dari XII Bab dan 29 Pasal. Pada Pasal 10 menyebutkan, untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemkot Medan wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *