Sumut

Kapolda Sumut: Pemberitaan Harus Objektif & Berimbang

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Kepala Kapolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengatakan pemberitaan harus objektif, berdasarkan fakta dan berimbang. Hal itulah yang membedakan media massa dengan media sosial.

“Selain itu, wartawan menyampaikan kritik melalui pemberitaan harus bersifat membangun (konstruktif) di sertai dengan solusi,” kata Kapolda.

Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengatakan pemberitaan harus objektif, berdasarkan fakta dan berimbang itu saat menerima kunjungan Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, Bersama sejumlah pengurus di Mapolda Sumut, Jumat (17/11/2023).

Hadir dalam pertemuan itu Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi,  Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan Amrizal, Wakil Ketua Bidang Kerjasama Proklamasi Naibaho, Ketua Seksi Organisasi David Swayana serta Ketua Seksi Hukum dan HAM Josmarlin Tambunan.

Kapolda menegaskan, pihaknya tidak anti kritik oleh wartawan melalui pemberitaan. Namun, harus bersifat membangun, sehingga institusi negara akan semakin kuat.

“Ibaratnya, kita ini besi dan kritik itu adalah palu. Kalau besi sering dipukul dengan palu, lama-lama akan menjadi pisau dan tajam. Jadi, jelas kritik itu harus punya tujuan baik, agar kita semakin kuat,” tegas Kapolda.

Sebelumnya Ketua PWI Sumut, Farianda Putra Sinik, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Poldasu yang telah berhasil memberantas aksi begal dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sumatera Utara.

“Narkoba itu adalah sumber kejahatan, termasuk begal dan lainnya. Dulu, kita takut keluar malam. Sekarang, Alhamdulillah aksi begal sudah jauh berkurang,” kata Farianda.

Soal pemberitaan tidak objektif, Farianda, menegaskan wartawan harus memiliki kompetensi dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. Karenanya, setiap wartawan wajib mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang telah ditetapkan Dewan Pers.

“Melalui UKW, wartawan akan ditempa menjadi lebih profesional dan beretika. Mereka akan lebih berhati-hati dalam menyajikan berita dengan berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” kata Farianda.

Sedangkan bagi anggota PWI, sebut Farianda, juga di wajibkan mematuhi PD/PRT dan Kode Perilaku Wartawan (KPW). “Bagi yang melakukan pelanggaran, maka akan diberikan sanksi hingga pencabutan sertifikat UKW dan kartu PWI,” tegas Farianda.

Belum Kompeten

Sebelumnya Kabid Humas Poldasu, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan Wartawan Unit Poldasu terdata sebanyak 155 orang, dengan rincian media nasional 14 orang, media elektronik 20 orang, media cetak 15 orang dan media online lokal 106 orang.

Dari jumlah itu, sebut Hadi, masih ada media belum melengkapi atau tidak memiliki badan hukum. Rinciannya, 109 sudah memiliki dan melengkapi dokumen badan hukum, sedangkan 46 lagi sama sekali belum memiliki atau melengkapi dokumen badan hukum.

Bahkan, tambah Hadi, dari 155 media yang terdaftar di Poldasu, hanya 26 media sudah terverifikasi Dewan Pers. Selebihnya 129 belum terverifikasi Dewan Pers. “Ditinjau dari segi legalitas kewartawanan (UKW), hanya 22 Wartawan Unit Poldasu memiliki sertifikasi UKW, sedangkan 133 wartawan belum memiliki sertifikasi UKW,” sebut Hadi. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *