Medan

Sudari Intens Sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan

Spread the love

Inspirasinews – Marelan, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Sudari, intens sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. Sebab, masih banyak masyarakat tidak faham dengan program kesehatan Pemkot Medan.

Sudari intens sosialisasikan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan itu disampaikannya saat melaksanakan Sosialisasi ke X produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di dua lokasi berbeda di Kecamatan Medan Marelan.

Kedua lokasi itu, masing-masing di Jalan Tengah, Lingkungan 7, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan pada, Sabtu (28/10/2023) dan di Jalan M. Basir, Gang Musholla, Lingkungan 7, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (29/10/2023).

Anggota-DPRD-Medan-Fraksi-PAN-Sudari-melaksanakan-Sosper-X-TA-2023-di-Marelan-1

Urusan kesehatan di Kota Medan, kata Sudari, sudah beres. Sebab, Pemkot Medan telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp247 miliar pada tahun 2022 untuk menanggulangi kesehatan warga Kota Medan.

Untuk memperkuat itu, sebut Sudari, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah meluncurkan program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) pada 1 Desember 2022 lalu. “Sejak saat itu, persoalan kesehatan seluruh warga Kota Medan sudah tuntas. Artinya, urusan kesehatan warga Kota Medan telah dijamin oleh Pemkot Medan,” katanya.

Dengan di berlakukannya program UHC itu, Sudari, berharap tidak ada lagi warga Kota Medan tidak bisa berobat. “Sekarang warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” kata Sudari.

Anggota-DPRD-Medan-Fraksi-PAN-Sudari-melaksanakan-Sosper-X-TA-2023-di-Marelan-3

Semua itu, sebut anggota Fraksi PAN itu, menjadi bukti wujud kepedulian Pemkot terhadap kesehatan warga Kota Medan. Apalagi, bidang kesehatan merupakan salah satu program prioritas Wali Kota Medam untuk dituntaskan.

“Kita apresiasi Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang telah meluncurkan program tersebut. Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujar Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu.

Selain itu, legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu mengimbau warga untuk mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk), terutama NIK (Nomor Induk Kependudukan) agar bisa mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kalau tidak punya NIK, tidak akan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis,” kata Sudari.

Sudari mengaku, sering menerima keluhan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan baik di Puskesmas maupun rumah sakit. “Saat hendak di fasilitasi, warga tersebut tidak mempunyai NIK. Makanya, NIK ini sangat perlu, karena NIK menjadi syarat wajib untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.

Persoalannya saat ini, lanjut Sudari, masih ditemukan fasilitas kesehatan tidak memberikan pelayanan yang bagus kepada masyarakat. Pihak rumah sakit selalu beralasan ruangan penuh ketika pasien UHC JKMB hendak mendapatkan pelayanan kesehatan.

“Inilah fenomenanya sekarang, karena pasien UHC JKMB ini berada di kelas 3. Kami (Komisi II DPRD, Dinas Kesehatan dan pihak rumah sakit) sudah sepakat jika ruangan penuh, pasien dipindahkan ke kelas 2. Kalau masih penuh juga, pihak rumah sakit harus mencarikan rumah sakit lain untuk menampung pasien. Kalau masih menemui kondisi seperti itu, kabari saya. Kalau untuk urusan kesehatan, 24 jam saya siap diganggu,” tegasnya.

Judi Online

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional Kota Medan itu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs judi online slot scatter. Sebab, telah meresahkan masyarakat, terutama kaum ibu.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *