Medan

Pemkot Medan Manfaatkan Asetnya Jadi Depo BRT Mebidang

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemkot Medan manfaatkan asetnya jadi depo Bus Rapid Transit (BRT) Medan, Binjai, Deliserdang (Mebidang). Asset tersebut berupa tanah di Jalan Flamboyan II, Lingkungan 5, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan.

Pemkot Medan manfaatkan asetnya jadi depo BRT Mebidang itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain, di ruang kerjanya, kemarin.

“Lahan beralas HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990 yang diterbitkan BPN itu seluas 26 hektar lebih. Di situlah akan kita bangun infrastruktur trasportasi umum massal BRT Mebidang,” katanya.

Sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, sebut Zulkarnain, pemegang Hak Pengelolaan diberikan kewenangan untuk menyusun rencana peruntukan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.

“Pemkot Medan telah menyusun masterplan atau rencana induk penggunaan dan pemanfaatannya. Sekitar 3 atau 4 hektar dari lahan HPL 1 Tanjung Selamat ini akan di jadikan lokasi pembangunan depo BRT Mebidang,” ungkapnya.

Lahan di Jalan Flamboyan II Tanjung Selamat itu, sambung Zulkarnain, sudah menjadi wilayah Kota Medan sejak tahun 1973. Hal itu berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 22 Tahun 1973 tentang Perluasan Wilayah Kotamadya Medan.

“Secara administrasi, lahan itu tercatat sebagai inventaris kita. Secara yuridis kita mempunyai sertifikat tertinggi yang diterbitkan BPN. Jadi, secara administrasi, yuridis dan penguasaan, lahan itu di bawah pengelolaan Pemkot Medan,” sebutnya.

Itu berarti, lanjut Zulkarnain, segala aktivitas di atas lahan itu harus di lakukan dengan perjanjian maupun kesepakatan dengan Pemkot Medan. “Karena itu, kita menyayangkan adanya pihak-pihak, saudara-sadara kita yang melakukan kegiatan tertentu di lahan tersebut tanpa perjanjian, tanpa kesepakatan dengan Pemkot Medan,” katanya.

Zulkarnain mengungkapkan, informasi dari pihak Kecamatan Medan Tuntungan dan Kelurahan Tanjung Selamat di atas lahan tersebut aktivitas melanggar hukum. “Ada plang pihak lain di lahan kita. Padahal di atas lahan itu Pemko telah memasangkan plang yang berisikan pemberitahuan bahwa lahan tersebut milik Pemko Medan berdasarkan HPL Nomor 1 Tanjung Selamat Tahun 1990,” lanjutnya.

Selain itu, tambahnya, ada juga plang yang berisikan bahwa di lahan tersebut akan dibangun rumah ibadah. Plang ini, nilai sedikit provokatif. Namun dia Yakini masyarakat sudah rasional dan cerdas serta tidak mudah terprovokasi. “Bahkan kami juga mendapat informasi dari Kecamatan Medan Tuntungan ada pemagaran seng di lahan tersebut,” ucapnya.

Zulkarnain menegaskan, Pemkot Medan tentu bersikap tegas dalam menertibkan dan mengamankan aset di Jalan Flamboyan II Kelurahan Tanjung Selamat ini.  Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait guna sesegera mungkin melancarkan penertiban.

Penertiban ini, tandasnya, guna mendorong terlaksananya pemanfaatan aset daerah. “Dan percayalah pemanfaatan aset ini akan memberikan manfaat langsung bagi kawasan tersebut,” tandasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *