Medan Umum

BRT akan Dibangun di Kota Medan, Ini 15 Koridornya

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Bus Rapid Transit (BRT) akan dibangun di Kota Medan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI. Ada 17 koridor yang akan dibangun, dengan rincian 15 koridor beroperasi di dalam kota dan menjadi kewenangan Pemkot Medan dan 2 koridor beroperasi hingga ke luar kota dan menjadi kewenangan Pemprov Sumut.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI akan bangun Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Medan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, Rabu (11/10/2023).

Pembangunan jalur BRT, kata Iswar, di rencanakan akan di mulai pada bulan Pebruari atau Maret 2024 mendatang. “Nantinya, ada 551 unit bus akan beroperasi di 17 koridor tersebut. Dari 551 unit itu, 50% bantuan bus listrik dari Kemenhub. Untuk kebutuhan armada dalam kota sebanyak 468 unit,” kata Iswar.

Jumlah armada tersebut, kata Iswar, dapat melayani kebutuhan masyarakat atas layanan moda transportasi massal modern. Rencana pembangunan layanan BRT ini, sebut Iswar, merupakan bentuk keseriusan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, yang berkolaborasi dengan Pemerintah Pusat dalam menciptakan moda transportasi perkotaan yang modern di Kota Medan. “Kemajuan layanan transportasi di sebuah perkotaan merupakan salah satu tolak ukur kemajuan kota tersebut,” katanya.

Iswar berharap, penyediaan layanan BRT oleh Kemenhub itu di Kota Medan, masyarakat dapat mengubah kebiasaannya dari menggunakan alat transportasi pribadi ke alat transportasi massal, sehingga masalah kemacetan di Kota Medan dapat teratasi. “Kiranya BRT dapat menjawab kebutuhan masyarakat atas angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau dan tentunya tepat waktu,” harapnya.

Berikut 15 koridor BRT yang menjadi kewenangan Pemkot Medan, yakni :
1. Flamboyan – Jalan Hj Ani Idrus
2. Terminal Amplas – Plaza Medan Fair
3. Simpang Pemda – Plaza Medan Fair
4. Terminal Amplas – Terminal Pinang Baris
5. Terminal Amplas – Plaza Medan Fair
6. Terminal Pinang Baris – Stadion Teladan
7. Cemara – Stadion Teladan
8. Simpang Hj Ani Idrus – Terminal Penumpang Bandar Deli
9. Karya Wisata – Plaza Medan Fair
10. Simpang Hj Ani Idrus – RS Imelda.
11. Medan Labuhan – Simpang Hj Ani Idrus
12. Delitua – Stasiun Kereta Api Bandar Khalipah
13. Citraland Gamecity – RS Adam Malik
14. RS Adam Malik – Plaza Medan Fair
15. Terminal Pinang Baris – Terminal Amplas (ke Ringroad).

Sementara dua koridor yang menjadi kewenangan Pemprov Sumut, yaitu Stasiun Lubuk Pakam – Terminal Amplas dan Terminal Ikan Paus Binjai – Pusat Pasar Kota Medan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *