Medan

Tok! P-APBD Medan 2023 Rp7,296 Triliun

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan 2023 disahkan sebesar Rp7,296 triliun.

P-APBD Kota Medan 2023 disahkan sebesar Rp7,296 triliun itu oleh Pemkot Medan dan DPRD Kota Medan dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (19/9/2023).

Pengesahan di tandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Ketua DPRD Hasyim dan Wakil Ketua Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala serta T. Bahrumsyah bersama Wali Kota Medan, Bobby Nasution.

Hadir saat itu Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, unsur Forkopimda, Sekda Medan Wiriya Alrahman, para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar serta sejumlah pimpinan OPD Pemkot Medan.

Adapun strukrur P-APBD 2023 yang disahkan itu meliputi pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp7,296 triliun atau bertambah sekitar 0,33% dari sebelum perubahan sebesar Rp7,271 triliun.

Belanja daerah di rencanakan sebesar Rp7,844 triliun lebih atau turun 0,32% dari sebelum perubahan sebesar Rp7,86 triliun lebih serta pembiayaan daerah di rencanakan sebesar Rp548 miliar.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pendapat akhirnya yang disampaikan, Robi Barus, meminta Pemkot Medan memberikan teguran keras terhadap pengelola rumah sakit provider BPJS Kesehatan yang tidak melakukan tanggung jawab sesuai perjanjian. “Ini harus menjadi perhatian serius dan patut di tindaklanjuti, karena dinilai diskriminasi,” pinta Robi.

Program Universal Health Covarage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKBM) di Kota Medan, sebut Robi, sudah berjalan efektif dan telah dirasakan manfaatnya. Namun, dalam pelaksanaannya pihak rumah sakit kerap menolak pasien dengan alasan ruangan rawat inap kelas III sudah penuh. “Kalau pasiennya bukan pengguna BPJS Kesehatan UHC JKMB, ruangan rawat inap tersedia,” katanya.

Keluhan lain, sebut Robi, adanya dokter Puskesmas tidak mau mengeluarkan rujukan, padahal kondisi pasien sudah harus dirawat lebih intensif di ruang rawat inap.

Bahkan, ada keluhan pasien disuruh pulang setelah dirawat inap selama 3 hari, sementara penyakit yang dideritanya masih perlu penanganan lanjutan. “Saudara Wali Kota Medan harus melakukan pengawasan lebih ketat terkait hal ini,” pinta Robi lagi.

Sementara Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutannya berharap kerangka APBD Perubahan yang ditetapkan adalah instrumen yang menciptakan dan menggerakkan momentum pemulihan dan percepatan bangkitnya ekonomi kota, sehingga dapat di kembalikan jauh lebih baik dari kondisi sebelum terjadinya pandemi.

“Di sisi lain, APBD kota ini juga dapat menjadi kerangka anggaran yang mendorong distribusi pembangunan kota secara lebih merata sekaligus menjaga stabilitas ekonomi seperti halnya pengendalian inflasi, terjangkaunya harga berbagai kebutuhan pokok masyarakat serta tumbuh dan berkembangnya UMKM sebagai basis paling besar ekonomi kota,” harapnya.

Terakhir, Bobby, mengajak DPRD untuk dapat menjaga APBD sebagai instrumen kebijakan cukup penting dan strategis guna melindungi masyarakat dan perekonomian kota. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *