Medan

DPRD Medan Desak Pemilik Buka Fasum Perumahan Yuu At Contempo

Spread the love

Inspirasinews – Medan, DPRD Medan desak pemilik buka fasilitas umum (fasum) perumahan Yuu At Contempo. Sebab, pembukaan fasum itu sudah merupakan putusan pengadilan di tingkat kasasi.

DPRD Medan desak pemilik buka fasum perumahan Yuu At Contempo itu saat melakukan peninjauan lokasi perumahan di Jalan Brigjen Zein Hamid, Lingkungan VII, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Senin (18/9/2023).

Tinjauan di pimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik bersama Hendra DS. Turut dalam peninjauan itu Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Toga Aruan, Kadis Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang, Kadis PMTSP, Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Camat Medan Johor, Lurah Titi Kuning dan mewakili pemilik bangunan Ade Rosda.

“Pemilik harus memberi akses keluar masuk kendaraan yang bersebelahan dengan perumahan, dengan membuka fasumnya,” kata Haris.

Haris mengatakan, pihaknya melakukan peninjauan setelah menerima laporan masyarakat. Dalam laporan itu, kata Haris, disebutkan pihak perumahan Yuu At Contempo melanggar aturan, yakni menyalahi IMB dan menutup fasilitas umum, sehingga mengganggu kenyamanan umum. “Sampaikan ini ke pemilik bangunan. Jangan sampai dua kali kami kemari untuk meminta hal serupa. Sampaikan ini ke pemilik perumahan,” tegas Haris.

Kepada Kabid Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kota Medan, Haris, meminta untuk mengeksekusi membuka fasum. “Kita siap menjalankan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Toga Aruan.

Sementara, Hendra DS, mengatakan laporan penutupan fasum sudah disampaikan lembaga legislatif agar segera dibuka. Laporan yang masuk itu, sebut Hendra, juga di sertai dengan pengaduan yang sudah di menangkan warga di PN Medan. “Termasuk juga kasasinya juga sudah ditolak. Ini harus disikapi oleh pihak terkait, termasuk pemilik perumahan Contempo,” katanya.

Apalagi, sebut Hendra, bangunan perumahan Yuu At Contempo diduga telah menyalahi Perwal No. 16 tahun 2021 tentang Juknis pelaksanaan Perda Kota Medan No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

“Makanya, Satpol PP melakukan pembongkaran pada 9 Juni 2023. Namun, pihak perumahan kembali menutup segmen dinding yang dibongkar petugas itu,” katanya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *