Medan

KPU Medan: 83 Berkas Bacaleg TMS

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menyatakan 83 berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

KPU Medan menyatakan 83 berkas Bacaleg TMS itu disampaikan Komisioner KPU Medan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rinaldi Khair, kepada wartawan di Medan, Selasa (8/8/2023).

Rinaldi menyampaikan, KPU Medan menerima berkas pendaftaran 892 Bacaleg dari 18 partai politik (Parpol) kontestan Pemilu 2024. “Setelah di lakukan verifikasi administrasi terhadap berkas para Bacaleg, sebanyak 809 berkas dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan 83 orang TMS,” katanya.                                                                     

Mayoritas berkas Bacaleg dinyatakan TMS itu, sebut Rinaldi, di karenakan masalah tidak lengkapnya ijazah. Selain itu, ada juga TMS karena dokumen lainnya belum sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan.

“Kita (KPU, red) memberi kesempatan kepada Parpol untuk memperbaiki administrasi Bacaleg yang TMS itu hingga tanggal 11 Agustus 2023,” ujarnya.

Semua keputusan itu, tambah Rinaldi, ada di tangan partai politik bersangkutan. “Jadi, tidak hanya memberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen Bacaleg yang TMS, Parpol terkait juga bisa mengganti Bacaleg tersebut dengan Bacaleg lain yang lebih siap secara administrasi. Jadi, pilihannya ada dua. Bisa memperbaiki dokumen Bacaleg, bisa juga menggantinya dengan Bacaleg baru. Semua paling lambat sampai tanggal 11 Agustus,” ungkapnya.

Setelah nantinya para Parpol menyampaikan perbaikan atau mengganti administrasi Bacaleg, lanjut Rinaldi, selanjutnya KPU Medan akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg dari masing-masing Parpol kontestan Pemilu 2024 di Kota Medan. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *