Inspirasinews – Medan, Kompatir (Komunitas Pelanggan Air Tirtanadi) menegaskan tak benar ada korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi.
“Yang ada, itu masih klarifikasi,” kata Ketua Umum Kompatir, T. Riza Zarzani di dampingi Sekretaris Harist Lubis, kepada wartawan di Medan, Kamis (10/8/2023).
Kompatir menegaskan, tak benar ada korupsi di Perumda Tirtanadi menyikapi adanya pemberitaan yang menyatakan korupsi di Perumda Tirtanadi, setelah salah seorang Direksi dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.
Pemanggilan salah seorang Direksi oleh Kejati Sumut, kata Zarzani, hanya sebagai klarifikasi dana penyertaan modal sebesar Rp73, 2 miliar dari tahun 2018.
“Sampai sekarang, uangnya masih tersimpan di salah satu bank pemerintah. Bahkan, dananya terpisah dari dana opersional. Jadi, tidak ada korupsi,” kata Zarzani.
Pemanggilan oleh Kejatisu tersebut, tambah Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Pembangunan Panca Budi itu, di karenakan adanya pengaduan masyarakat ke Kejatisu, sehingga Direksi memenuhi panggilan tersebut untuk klarifikasi.
Zarzani berharap, semua pihak tidak terkecoh dengan berita “hoax” atau mempreming seakan – seakan telah terjadi tindak korupsi penyertaan modal. “Padahal, yang ada hanya memenuhi panggilan Kejatisu atas pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Kompatir, tegas Zarzani, mendukung penuh kebijakan maupun keberhasilan Perumda Tirtanadi dalam membangun Instalasi Pengolahan Air Minum (IPAM) yang akan segera di laksanakan di beberapa titik Kota Medan.
Selain itu, lanjut Zarzani, Perumda Tirtanadi saat ini telah melakukan terobosan pelayanan untuk masyarakat, seperti drive thru serta akan menyelesaikan proses konstruksi penyediaan air berkapasitas 2.700 liter/detik.
“Jadi, mohon doa dan dukungan masyarakat terhadap proses konstruksi air yang di laksanakan Perumda Tirtanadi yang akan dinikmati pada tahun 2024 mendatang,” harapnya.
Sebelumnya diberitakan Kejati Sumut memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Tirtanadi. Pemanggilan itu di lakukan di karenakan adanya informasi dari masyarakat soal adanya dugaan korupsi penyertaan modal Rp73,2 miliar yang dikucurkan ke Perumda Tirtanadi sejak tahun 2018 hingga 2022.
Atas laporan itu, Kejatisu bergerak melakukan pemanggilan. “Ada di lakukan klarifikasi,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada wartawan beberapa waktu lalu. (sat)