Sumut

306 Berkas Bacaleg Sumut Tidak Memenuhi Syarat

Spread the love

Inspirasinews – Medan, 306 berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Sumatera Utara (Sumut) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

306 berkas Bacaleg Sumut tidak memenuhi syarat itu disampaikan Komisioner KPU Sumut, Batara Manurung, kepada wartawan di Medan, Selasa (8/8/2023).

Batara menyampaikan, KPU Sumut melakukan verifikasi administrasi sebanyak 1.677 berkas persyaratan Bacaleg tingkat provinsi pada Pemilu 2024. “Dari 1.677 berkas yang diverifikasi itu, sebanyak 1.371 berkas memenuhi Syarat (MS) dan 306 berkas TMS,” kata Batara.

Setelah diumumkan hasil verfikasi administrasi, kata Batara, partai politik peserta Pemilu diberikan jadwal untuk melakukan pencermatan. “Pencermatan hasil akhir persyaratan Balon anggota DPRD tingkat provinsi oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023,” katanya.

Partai politik, sebut Batara, boleh melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bakal calon legislatif tingkat provinsi itu. “Boleh memperbaiki dokumen TMS atau menggantinya,” sebutnya.

Setelah melakukan perbaikan, sambung Batara, mulai 12 sampai 17 Agustus 2023 KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut, baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti. “Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) dan tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan ke publik,” katanya.

Adapun berkas yang diverifikasi administrasi dari 18 partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat. (ant/sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *