Medan

Rendy Minta Warga Kota Medan Tertib Adminduk

Spread the love

Inspirasinews – Labuhan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem), T. Edriansyah Rendy, minta warga Kota Medan tertib Adminduk (Adminstrasi Kependudukan). Sebab, saat ini masih banyak warga berdomisili di Kota Medan, namun tidak mengurus atau belum memperbaharui dokumen kependudukannya.

Rendy minta warga Kota Medan tertib Adminduk itu ketika menggelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan ke 7 TA 2023 Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Tempirai Raya Lingkungan 17, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (24/7/2023) sore.

Rendy mengatakan, banyak manfaat yang bisa dirasakan masyarakat apabila memiliki KTP Medan. Salah satunya, dapat mempergunakan program Universal Health Coverage (UHC). “Meskipun sudah lama tinggal di Kota Medan, tapi belum memiliki KTP Medan, maka tidak bisa mempergunakan program UHC,” katanya.

Rendy mengimbau, agar masyarakat memanfaatkan program-program Pemkot Medan, salah satunya di bidang kesehatan yaitu program UHC. “Uruslah KTP Medan, biar bapak/ibu bisa mendapatkan program-program Pemkot Medan,” katanya.

Legislator asal Dapil II meliputi Kecamatan Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Belawan itu, juga mengajak warga Kota Medan untuk memahami tata cara penggunaan program UHC. “Meskipun bisa mempergunakan KTP untuk berobat ke RS, tapi ada tata cara yang harus kita pahami,” ungkapnya.

Sementara perwakilan BPJS Kesehatan Kota Medan, Lukmanul Hakim, menjelaskan dengan adanya UHC, masyarakat Kota Medan dapat mempergunakan KTP untuk berobat ke RS.

Akan tetapi, kata Lukmanul, pasien tersebut wajib mendapatkan surat rujukan dari Puskesmas yang menjadi faskes tingkat I. “Terkecuali kondisi darurat, dapat langsung ke bagian IGD RS,” katanya.

Hadir pada kegiatan itu pendamping Dinas Sosial Kota Medan Kecamatan Medan Labuhan Eliza Nahrani Batubara, Koordinator PKH Dedy Irwanto Pardede serta ratusan masyarakat.

Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *