Medan

Pemkot Medan Launching Zonasi PKL

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemkot Medan launching zonasi PKL (Pedagang Kaki Lima). Hal ini di lakukan sebagai upaya untuk menciptakan kenyamanan dan estetika kota.

Pemkot Medan launching zonasi PKL di lakukan Wali Kota Medan di wakili oleh Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Adisyahputra Harahap, di kawasan kuliner Pagaruyung, Jalan KH Zainul Arifin Medan, Rabu (19/7/2023) malam.

Rakhmat dalam sambutannya mengatakan, Pemkot Medan telah menetapkan Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang penetapan Zonasi PKL di Kota Medan. Sesuai amanat yang tertuang dalam Perda, kata Rakhmat, tersebut maka zonasi PKL dilaunching. “Launching Zonasi PKL ini untuk menciptakan kenyamanan dan estetika kota. Sesuai dengan tema, zonasi ini dapat menaikan kelas PKL,” katanya.

Berdasarkan Perda No. 5 tahun 2022, sebut Rakhmat, kegiatan dan lokasi PKL ditetapkan dalam 3 zona, yakni Merah, Kuning dan Hijau. Zona merah, sambung Rakhmat, merupakan lokasi bebas dari aktifitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan rumah atau tempat ibadah.

Untuk Zona Kuning, tambah Rakhmat, merupakan lokasi di izinkan adanya aktifitas PKL, namun bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu dan diatur jamnya. Sedangkan Zona Hijau merupakan lokasi di izinkannya PKL beraktivitas dengan penataan dan pengelompokan jenis dagang tanpa ada waktu. “Jadi, para PKL harus memahami zonasi tersebut, agar dapat berjualan dengan tenang dan nyaman,” ujarnya.

Di lakukannha launching Zonasi PKL di Pagaruyung, lanjut Rakhmat, karena lokasi Pagaruyung merupakan paguyuban yang baik. “Kiranya seluruh pedagang bisa satu padu dan kompak seperti waktu 10-15 tahun lalu di lokasi ini. Kiranya Pagaruyung ini bisa menjadi tempat hangout anak Kota Medan ataupun tempat reunian maupun silaturahmi,” harapnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *