Medan

Aparatur Pemkot Medan Diingatkan Tak Korupsi & Pungli

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Medan diingatkan tak korupsi dan pungli (pungutan liar).

Aparatur Pemkot Medan diingatkan tak korupsi dan pungli itu disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, saat melantik 47 pejabat administrator dan pengawas di lingkungan Pemkot Medan, Jumat (7/7/2023).

Bobby juga mengingatkan, para pejabat Pemkot Medan yang dilantik tidak menyalahgunakan jabatan yang diamanahkan. “Sumpah jabatan bukan hanya ucapan, namun harus di laksanakan. Jadi, maknai dengan benar apa itu kolaborasi,” pesan Bobby.

Bobby juga menekankan, agar camat maupun lurah proaktif meninjau dan memantau lapangan, sehingga bisa mendengar dan mengetahui langsung aspirasi serta masalah yang terjadi di wilayahnya.

“Saya tidak mau lagi mendengar pengaduan warga saat saya turun ke wilayah kalau Camat dan Lurah, karena warga tidak tahu apa yang dikerjakan oleh Camat maupun Lurah,” ujar Bobby.

Bobby juga mengingatkan, agar seluruh jajaran Pemkot Medan untuk menjaga kondusifitas di wilayah kerjanya masing-masing. “Kalau ada keluhan, lebih baik disampaikan secara langsung, bukan menyampaikannya ke media sosial, mencemooh dan menjelek-jelekkan. Ada BKD, ada Sekretariat dan ada Pak Sekda sebagai wadahnya, sampaikan,” ujarnya.

Adapun para pejabat Pemkot Medan yang dilantik itu, di antaranya Habibi Adhawiyah menjadi Sekretaris Inspektorat Kota Medan, Rini Afriyanti Hasibuan Inspektur Pembantu Kota Medan, Muhammad Husnul Hafis Camat Medan Selayang, Hendra Arjudanto Camat Medan Tuntungan dan Ananda Sulung Parlaungan Camat Medan Denai.

Kemudian, Baharuddin Ritonga menjadi Kabid Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Ronald Fredy Sihotang Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial, Rudi Hadian Siregar Kabid Hotel, Restoran dan Hiburan Badan Pendapatan Daerah, Hubaidah Mafuza Kabid Perindustrian Dinas Koperasi UMK Perindustrian Perdagangan dan Linda Mora Kabid Pemerintahan, Pengkajian Peraturan, Inovasi dan Teknologi Badan Riset dan Inovasi Daerah. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *