Inspirasinews – Pematangsiantar, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematang Siantar akan gelar UKW (Uji Kompetensi Wartawan) pada medio (pertengahan) Juli 2023.
PWI Siantar akan gelar UKW medio Juli 2023 itu disampaikan Ketua PWI Kota Pematang Siantar, Surati, kepada wartawan, Minggu (11/6/23).
Surati menjelaskan, pelaksanaan UKW merupakan kerja sama antara PWI Kota Pematang Siantar dengan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
“Setelah kami berkoordinasi dengan PWI Sumut, kita rencanakan pelaksanaan UKW ini pada tanggal 18-19 Juli 2023,” ujar Surati di dampingi pengurus lainnya Neti Herawati, Mulia Siregar, Togar Sinaga dan Limson Hutabarat.
Peserta UKW, kata Surati, terbuka untuk semua wartawan. Rencananya akan menampung 30 orang peserta (5 kelas), dengan rincian semua kelas, yakni utama, madya dan muda. “Bergantung nanti formasi yang mendaftar,” ujarnya.
Sebelum pelaksanaan UKW, sebut Surati, terlebih dahulu di laksanakan pra UKW untuk pembekalan kepada calon peserta. “Workshop ini kita laksanakan satu hari dan UKW 2 hari,” kata Surati.
Pendaftaran peserta, tambah Surati, telah dibuka mulai tanggal 12 Juni 2023 dan ditutup tanggal 17 Juni 2023. Tempat pendaftaran di Kantor PWI P. Siantar, Jalan Kartini Bawah No.1A Pematang Siantar.
“Sesuai arahan dari PWI Sumut, pendafatan ini ditutup sebulan sebelum hari H pelaksanaan. Sebab, akan di lakukan proses verifikasi berkas calon peserta di PWI Sumut dan PWI Pusat,” ungkap Surati.
Untuk peserta UKW kelas muda, jelas Surati, syaratnya minimal telah jadi wartawan 1 tahun, untuk naik kelas madya minimal telah 3 tahun memiliki sertifikat UKW muda dan naik kelas utama minimal telah 2 tahun bersertifikat UKW madya.
Soal persyaratan administrasi, imbuh Surati, bagi para calon peserta harus melengkapi pas foto 4 x 6, KTP, riwayat hidup, surat rekomendasi ikut UKW dari pimpinan media, surat pernyataan non parpol bermaterai 10.000, pengalaman jurnalistik, dua kliping/link berita yang pernah dibuat calon peserta.
“Syarat selanjutmya adalah akta pendirian perusahaan media (terkhusus dalam pasal 3 bidang usaha hanya khusus perusahaan pers saja, tak boleh bercampur dengan usaha bidang lain dan terakhir SK Kemenkumham perusahaan media,” ungkap Surati.
“Bagi calon peserta yang ingin mendapatkan formulir dan kelengkapan administrasi sesuai dengan format yang ditentukan, silahkan menghubungi pengurus PWI P. Siantar, 081361672752 (Surati) , 085262451324 (Neti), 085361622831 ( Togar Sinaga). Kami siap melayani dengan senang hati,” ujar Surati. (rel/sat)