Medan

NasDem Harapkan Pemkot Medan Tak Bebani Usaha Kecil

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kota Medan harapkan Pemkot Medan tak bebani usaha kecil dengan besarnya tarif pajak dan retribusi promosi usaha. Namun, Pemkot Medan harus mensupport promosi usaha kecil dengan baik.

“Jangan samakan pelaku usaha kecil dengan usaha besar yang memiliki anggaran promosi sangat besar. Perlu ada pembedaan di sini, sehingga benar-benar menjadi keringanan bagi pelaku usaha kecil melakukan promosi usahanya,” harap Ketua Fraksi Partai NasDem, Afif Abdillah.

NasDem harapkan Pemkot Medan tak bebani usaha kecil itu disampaikan, Afif Abdillah, dalam pemandangan umum fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada sidang paripurna DPRD Kota Medan, Selasa (13/6/2023).

Menurut Afif, para pelaku usaha kecil bukanlah mencari untung, melainkan hanya mencari pendapatan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga saja. “Jadi, di butuhkan kebijakan dan kebijaksanaan kita untuk memfasilitasi ini,” kata Afif.

Karenanya, sebut Afif, di butuhkan tarif pajak atau retribusi khusus pajak reklame bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mendukung usahanya. “Usaha mikro dan kecil adalah penopang utama ekonomi Kota Medan. Usaha mereka semua menjadi tanggung jawab kita untuk melindungi dan mengembangkannya,” kata Afif.

Di sisi lain, Afif, berharap ada kejelasan di dalam Perda nantinya perihal penanganan retribusi parkir. Sebab, NasDem melihat masih terjadi tumpang tindih penanganannya antara Badan Pendapatan Daerah dengan Dinas Perhubungan.

“Hal ini penting untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan daerah akibat tidak terambilnya pendapatan daerah di karenakan masalah internal,” katanya.

Selain itu, tambah Afif, Fraksi NasDem juga berharap nantinya di dalam Perda ada pengaturan secara tegas tentang penginapan online. Sebab, penginapan online di Kota Medan sudah banyak berdiri, namun belum ada aturan tegas mengenai pajak ataupun retribusinya.

Akibatnya, penginapan online tidak  membayar pajak atau retribusi ke Pemkot Medan. “Kiranya hal ini  bisa kita sepakati untuk penegasan mengenai aturan ini,” harap Afif. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *