Sumut

Edy Rahmayadi Ingatkan Pemda Soal Inventarisir Aset

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, ingatkan Pemda soal inventarisir aset, salah satunya dengan sertifikasi aset. Hal ini untuk menjaga dan mengamankan aset-aset milik Pemda, agar dapat di pertanggungjawabkan aspek legalitas dan akuntabilitasnya.

Edy Rahmayadi ingatkan Pemda soal inventarisir aset itu pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan di Provinsi Sumut  di Aula Raja Inal Siregar Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (13/6/2023).

“Gubernur selaku perwakilan pusat di daerah ikut bertanggung jawab mengamankan aset-aset milik negara. Kita inventarisasi aset kita, sama-sama kita perjuangkan supaya ada kepastian hukum bahwa tanah tersebut milik kita,” ucap Edy Rahmayadi.

Selain itu, Edy, berharap agar tanah yang dimiliki dan dikelola pemerintah, baik provinsi dan kabupaten/kota dapat memenuhi prinsip 3T, yaitu Tertib Fisik, Tertib Administrasi, dan Tertib Hukum. 

Edy menginformasikan, masih banyak aset Pemda berupa tanah dikuasai pihak lain. Dia berharap, Pemda terus berkoordinasi dengan BPN Kabupaten/Kota untuk segera mengambil alih aset tersebut, dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku.

Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Edi Suryanto, mengatakan ada beberapa permasalahan penertiban aset di Sumut, di antaranya serah terima fisik aset pemekaran belum di lakukan, setelah persetujuan/penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST).

Kemudian pencatatan aset tetap berupa jalan, tanah bawah jalan, dan jembatan belum memadai, dan aset-aset bersertifikat dan tercatatat, namun dikuasai pihak ketiga/masyarakat dan tidak di lakukan penertiban/upaya penyelesaian.

“Pemda segera menata ulang aset yang dimilikinya, untuk segera didaftarkan dan menjadi milik Pemda yang sah,” sebutnya.

Sementara Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Hasan Basri Nata Menggala, mengatakan inventarisasi tanah pemerintah ini sangat bermanfaat kepada instansi terkait.

“Apakah tanah-tanah itu dipakai sesuai dengan peruntukan pengunaannya, apakah ada penguasaan oleh masyarakat ataupun ada sengketa dengan pihak ketiga atau masyarakat,” katanya.

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menghadirkan solusi berupa inovasi terbaru, yaitu Aplikasi INTIP (Inventarisasi Tanah Instansi Pemerintah) untuk melakukan pemetaan yang baik, serta cara mendeteksi status dari tanah pemerintah.

Hadir pada Rakor tersebut Kasatgas Korsup Wilayah I Maruli Tua, Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah Kementerian ATR/BPN Sri Panoto, Sekdaprov Sumut Arief S  Trinugroho, Kepala BPN Sumut dan Kabupaten/Kota, Sekda Kab/Kota se-Sumut, Kepala BPN Kabupaten/Kota dan OPD terkait. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *