Medan

Pemkot Medan akan Tata Aset di Medan Labuhan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan tata aset di Kecamatan Medan Labuhan, tepatnya di Kelurahan Nelayan Indah dan Kelurahan Sei Mati.

Pemkot Medan akan tata aset di Medan Labuhan itu disampaikan Kepala Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Setdakota Medan, Zulkarnain, Jumat (26/2023).

Berdasarkan catatan dari Kartu Inventaris Barang (KIB), kata Zulkarnain, di kawasan Medan Labuhan ada aset tanah milik Pemkot Medan bersertifikat HPL nomor 1, 2, 3, 4 dan 5 dengan luasan tanahnya 180 hektar. “Termasuk di dalamnya Kampung Nelayan di Kelurahan Nelayan Indah yang dulu dibangun,” katanya.

Kampung Nelayan sendiri pada waktu itu, kata Zulkarnain, kerja sama penggunaan dan pemanfaatan aset Pemkot Medan yang diberikan kepada masyarakat dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB).

“Kampung Nelayan merupakan bagian dari HPL Pemkot Medan. Waktu perumahan nelayan dibangun di Kampung Nelayan, Pemkot Medan mengajukan rekomendasi teknis untuk diterbitkan HGB di atasnya. Artinya, rumah para nelayan yang dibangun saat itu diberikan HGB yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN),” sebutnya.

Sebelum melakukan penataan dan pengelolaan aset, sebut Zulkarnain, pihaknya melalui Tim Terpadu telah menggelar pertemuan di Kantor Kecamatan Medan Labuhan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, khususnya yang selama ini teridentifikasi menggunakan lahan aset Pemkot Medan. “Saat pertemuan, hadir perwakilan Kejari Belawan, Kapolsek, Danramil, BTN serta BPN,” ujarnya.

Sosialisasi itu, sambung Zulkarnain, untuk menjelaskan sekaligus memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa HPL yang ada di Kecamatan Medan Labuhan itu milik Pemkot Medan.

Sebab, katanya, teridentifikasi yang menggunakan dan memanfaatkan HPL tersebut berganti-ganti. “Jadi, kita tidak mengetahui bagaimana dan informasi apa yang diperoleh masyarakat memanfaatkan aset Pemkot Medan itu,” katanya.

Dalam sosialisasi itu, tambah Zulkarnain, pada dasarnya masyarakat mengakui tanah tersebut adalah milik Pemkot Medan. “Mereka berharap dilibatkan jika seandainya ada kebijakan ataupun program untuk mendayagunakan maupun memanfaatkan aset tersebut lebih produktif di masa mendatang,” ungkapnya.

Zulkarnain menyampaikan, pihaknya mensosialisasikan HPL nomor 1 sampai nomor 5 yang merupakan aset Pemkot Medan. “Kiranya masyarakat nantinya dapat bekerjasama dan berkolaborasi dalam melakukan penatausahaan aset yang tertib. Sebab, langkah- langkah penatausahaan adalah inventarisasi. Jadi, dalam inventarisasi aset nanti, tim terpadu akan mendapatkan dukungan sepenuhnya dari masyarakat,” ujarnya.

Jika masyarakat sudah disosialisasikan dan memahaminya, tambah Zulkarnain, ketika di lakukan inventarisasi, seperti pemasangan plank, pengukuran ulang dan pemasangan patok nantinya tidak ada halangan dari masyarakat. “Kita juga akan lakukan inventarisasi dan validasi terhadap HGB yang diterbitkan pada HPL di Kelurahan Nelayan Indah,” katanya.

HPL di Kecamatan Medan Labuhan tersebut, kata Zulkarnai, telah tercatat  menjadi aset Pemkot Medan berdasarkan Sertifikat HPL Nomor 1 sampai 5 yang diterbitkan tahun 1994 oleh BPN.

“Jadi, penataan dan pengelolaan aset ini merupakan program Wali Kota Medan Bobby Nasution, agar aset milik Pemkot Medan jelas, sehingga lebih bermanfaat untuk masyarakat dikelola secara tertib, efektif dan produktif,” ujarnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *