Sumut Umum

Kejati Sumut Tuntut Mati 34 Terdakwa Narkoba

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Hingga bulan Mei 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut tuntut mati 34 terdakwa kasus narkoba. Sementara, 7 terdakwa dituntut pidana seumur hidup.

Kejati Sumut tuntut mati 34 terdakwa kasus narkoba itu disampaikan Kepala Kejati Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, kepada wartawan di Medan, Minggu (21/5/2023).

Pada bulan Januari, kata Yos, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di jajaran Kejati Sumut menuntut pidana mati 10 terdakwa, yakni dari Kejari Medan sebanyak 7 terdakwa dan Kejari Asahan 3 terdakwa.

Di bulan Februari, sebut Yos, ada 6 terdakwa narkoba dituntut pidana mati, masing-masing 4 dari Kejari Deliserdang dan 2 dari Kejari Medan. Untuk bulan Maret, sambung Yos, ada 9 terdakwa narkoba dituntut pidana mati, masing-masing 5 terdakwa dari Kejari Medan dan 4 dari Kejari Asahan. “Bulan April ada 8 terdakwa dituntut pidana mati, masing-masing 3 dari Kejari Batubara dan 5 dari Kejari Medan,” sebutnya.

Kejahatan narkoba, tambah mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu, merupakan kejahatan yang serius dan extra ordinary, sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap kejahatan narkotika.

Pelaksanaan hukuman mati, lanjut Yos, bukan hanya untuk efek jera ataupun pemberian hukuman setimpal, tetapi lebih penting lagi untuk melindungi masyarakat serta menyelamatkan anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Upaya kita untuk menyelamatkan anak bangsa juga selalu di lakukan secara berkesinambungan, antara lain lewat penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah, ke pesantren, ke kampus serta kegiatan lainnya. Tujuannya untuk menyadarkan masyarakat agar mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” sebutnya.

Untuk mengurangi angka penyalahgunaan narkotika, Yos, mengajak seluruh elemen masyarakat harus memiliki kepedulian dan mau ambil bagian dengan melaporkan atau memberitahukan jika menemukan ada keluarga, kerabat atau teman yang terperangkap dengan narkotika. “Paling tidak, kita ikut berperan untuk memutus mata rantai peredaran dan pengguna narkotika,” tegasnya. (rel/sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *