Medan

Kecamatan Medan Deli Bantah Berikan IMB di Marelan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Kecamatan Medan Deli bantah berikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di Marelan, tepatnya di Jalan Platina Raya.

Kecamatan Medan Deli bantah berikan IMB di Marelan itu disampaikan Sekretaris Camat Medan Deli, Muhammad Idris, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi IV DPRD Kota Medan, Selasa (23/5/2023).

RDP di pimpin Ketua Komisi IV Haris Kelana Damanik dan di hadiri para anggota Komisi, di antaranya Paul M.A Simanjuntak, Antonius Tumanggor dan Edwin Sugesti Nasution.

Awalnya, kata Idris, tudingan itu muncul di salah satu media online. “Pak Camat sudah membantahnya dengan mengirimkan surat ke Kabag Tapem dan di tembuskan ke DPRD Kota Medan,” kata Idris.

Sementara Sekretaris Kecamatan Medan Marelan, membenarkan jika bangunan di maksud berada di wilayah Medan Marelan.

“Tindakan yang sudah kami lakukan, kudah mengimbau pemilik bangunan, tapi tidak pernah datang ke kecamatan. Selanjutnya, kami juga sudah menyurati ke Dinas Perkim satu kali, kalau bangunan tersebut tidak punya izin,” ujarnya.

Sebelumnya perwakilan Dinas PMPTSP Kota Medan, Indri, menegaskan bangunan di Jalan Platina Raya belum mendaftarkan permohonan perizinan di Dinas PMPTSP Kota Medan. “Data di kami, bangunan tersebut belum ada mengurus izin bangunan,” tegas Indri.

Sementra perwakilan Satpol PP Kota Medan, Toga, menegaskan pengawasan bangunan tanpa izin bukanlah kewenangan pihaknya. “Tapi kami punya celah, kalau surat dari kelurahan ke pemilik bangunan dibuat tembusannya ke Satpol PP, maka akan kami cek ke lapangan,” katanya.

Menanggapi itu, Ketua Komisi IV, Haris Kelana Damanik, mengaku menyayangkan sikap Camat Medan Deli yang tidak meluruskan kabar tersebut di media bila memang tidak benar.

“Kan kabar itu pertama kali muncul di media, harusnya Pak Camat Medan Deli juga meluruskannya di media. Kalau hanya dengan surat ke Kabag Tapem, saya pikir masih kurang lengkap. Harusnya disanggah, kan punya hak jawab kalau itu tidak benar,” ujarnya.

Haris juga meminta kepada pihak Kecamatan Medan Marelan untuk kembali menyurati Dinas Perkim terkait bangunan tanpa izin tersebut.

“Tak hanya bangunan itu, di Jalan Platina Raya itu bangunan banyak bangunan yang tidak punya izin atau menyalah izinnya. Ini harus di surati Dinas Perkim,” katanya.

Anggota Komisi IV, Edwin Sugesti Nasution, menegaskan jika Komisi IV akan segera ke lokasi untuk melihat bangunan tanpa izin tersebut.

“Kami akan ke lapangan, kita lihat bangunannya. Kita butuh penjelasan juga dari pemilik bangunan, kenapa sampai ada kabar mereka dapat izin dari Kecamatan Medan Deli. Harus di luruskan ini,” tegas Edwin. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *