Medan

Bobby: Lampu ‘Pocong’ Proyek Gagal!

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengatakan lampu ‘pocong’ proyek gagal.

Bobby mengatakan lampu ‘pocong’ proyek gagal itu disampaikannya kepada wartawan di Balai Kota Medan, Selasa (9/5/2023).

Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kota Medan di dampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, kata Bobby, hasilnya memerintahkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang telah melebur menjadi Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) untuk melakukan penagihan menyeluruh, karena proyek lampu jalan tersebut dianggap total loss (proyek gagal).

“Seluruh anggaran APBD yang sudah keluar untuk proyek lampu jalan ini agar ditagih kembali,” kata Bobby.

Selanjutnya, Bobby, meminta kepada Inspektorat Kota Medan untuk mentelaah lihat lebih jauh bagaimana perencanaan proyek lampu jalan itu bisa terjadi. “Sudah sering disampaikan sejak dari rencana awal sampai dengan eksekusi di lapangan, ternyata hasil yang didiskusikan dengan hasil di lapangan jauh berbeda,” katanya.

Sebenarnya, sebut Bobby, landscape proyek lampu jalan ini merupakan tahap akhir. Di situ, kata Bobby, ada tanggung jawab dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan terakhir tanggung jawab Dinas kebersihan dan Pertamanan.

“Kenapa tiba-tiba ini bisa main selip sendiri. Harusnya belum dikerjakan, sudah dikerjakan. Disusul tiba-tiba pengerjaan trotoarnya, sehingga banyak yang hancur. Seharusnya, trotoar dikerjakan lebih dulu, setelah itu landscape-nya dan terakhir pemasangan lampu jalan. Artinya, gambar kerja berbeda dari perencanaan di awal,” sebutnya.

Bobby berharap, OPD terkait segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan yang disampaikan. “Mudah-mudahan, ini menjadi suatu hal yang baik dan positif untuk tetap memiliki semangat membangun Kota Medan dengan tidak menyalahgunakan suatu yang tidak baik di tengah masyarakat maupun di mata hukum,” ungkapnya.

Soal anggaran, sambung Bobby, total anggaran pengerjaan proyek lampu jalan  itu sekitar Rp25 miliar dan sudah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp21 miliar. “Jadi, Rp21 miliar itu harus dikembalikan, karena proyek ini gagal mulai dari material maupun jarak antar lampu tidak sesuai spek,” ujarnya.

Dinas SDABMBK, tambah Bobby, yang akan menagih pengembalian anggaran itu dari pihak ketiga (rekanan). Sedangkan pihak ketiga disilahkan membongkar lampu jalan tersebut, karena proyek tersebut belum diserahkan kepada Pemkot Medan.

“Silahkan bongkar sendiri, karena ada material di dalamnya. Nanti kalau kita yang bongkar, dibilang mengambil pula. Silahkan bongkar sendiri, besinya ada disitu, semennya dan bentuknya silahkan ambil,” ujarnya.

Soal tanggung jawab, lanjut Bobby, adalah ASN di OPD terkait. “Meskipun Dinas Kebersihan dan Pertamanan sudah dilebur menjadi Dinas SDABMBK, tapi orang-orangnya masih ada dan bisa dimintai pertanggungjawaban. Mulai hari ini akan dibentuk Tim Ad Hoc untuk melihat bagaimana kelalaian dari ASN pada dinas sebelumnya yang bertanggungjawab dengan proyek pemasangan lampu jalan tersebut,” ungkapnya.

Sementara Kadis SDABMBK, Topan OP Ginting, menambahkan pihaknya belum dapat memastikan akan melakukan tender ulang terhadap proyek lampu jalan yang dianggap total loss di 8 ruas jalan itu.

“Yang pasti, sesuai dengan Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) yang diterima dari Inspektorat Kota Medan, kita akan menyurati semua kontraktor yang melaksanakannya,” kata Topan.

Disinggung waktu pengembalian dana oleh pihak ketiga, Topan, mengatakan akan berdiskusi dengan Inspektorat agar di ketahui berapa hari waktu pengembalian sesuai ketentuan berlaku. “Kita akan bekerjasama dengan Kejari Medan,” katanya.

Mengenai pemasangan lampu jalan di ruas 10 jalan lagi, Topan, mengatakan akan tetap di lakukan. “Sebelum di lakukan pemasangan lampu jalan, akan dibenahi dulu trotoarnya. Namanya landscape, setelah pengerjaan trotoar selesai, barulah naik pemasangan lampu jalan,” sebutnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *