Medan

Bapenda Jemput Langsung Penunggak Pajak di Medan

Spread the love

Inspirasinews – Medan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) jemput langsung penunggak pajak di Medan.

“Kami barusan menagih objek reklame sembilan titik. Dari sembilan titik itu, ada pembayaran sekitar Rp461 juta,” kata Kepala Bapenda Kota Medan, Benny Sinomba Siregar, Jumat (12/5/2023).

Bapenda jemput langsung penunggak pajak di Medan, kata Benny, karena para wajib pajak belum membayarkan pajaknya hingga jatuh tempo.

Dari sembilan titik reklame milik PT. Sumo Internusa Indonesia yang terpasang di Kota Medan sebesar Rp900 juta lebih. “Semuanya sudah jatuh tempo. Dari 9 titik itu, 5 titik dibayarkan dan 4 lagi tidak di perpanjang lagi,” kata Benny.

Kelima titik itu, sebut Benny, di Jalan MT Haryono, Jalan Palang Merah, Jalan Flamboyan Raya/Jalan Pemuda, Jalan Gagak Hitam dan Jalan Pemuda simpang Jalan Suprapto.

Sedangkan yang bakal diturunkan, sambung Benny, di Jalan Gatot Subroto, Jalan KL Yos Sudarso, Jalan Zainul Arifin dan Jalan Thamrin.

“Kepada wajib pajak yang berkaitan sama kepatuhan, tolong di perhatikan lagi kepatuhannya untuk dijadikan realisasi pendapatan asli daerah Kota Medan,” imbau Benny.

Benny juga mengingatkan, agar wajib pajak patuh terhadap kewajibannya. Sebab, pajak yang dibayarkan adalah untuk pembangunan Kota Medan. “Kami akan terus melakukan ini, agar para wajib pajak patuh terhadap kewajibannya untuk membayar pajak,” katanya.

Wakil Direktur PT. Sumo Internusa Indonesia, Erick, mengatakan sejak awal pihaknya menjalankan bisnis perusahaan selalu patuh terhadap kewajiban membayar pajak. “Kalau bidang yang ada materi komersilnya, tentu kita selalu bayar,” katanya.

Selain itu, Bapenda juga menagih pajak di Yuki Simpang Raya. Bapenda akhirnya memasang spanduk tunggakan pajak, sebab manajemen belum juga memenuhi kewajibannya.

Kemudian, Bapenda juga menyambangi tempat hiburan Holywoods di Jalan Adi Sucipto karena menunggak pajak restoran. Manajemen Holywoods dalam berita acara yang ditandatangani berjanji akan melunasi tunggakan pajak dalam tempo satu bulan. (sat) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *