Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Sudari, tegaskan program Universal Health Coverage (UHC) jelas dan nyata adanya. Sebab, sudah banyak masyarakat memanfaatkan program tersebut.
Sudari tegaskan program UHC jelas dan nyata adanya itu saat menyelenggarakan sosialisasi ke IV Tahun Anggaran 2023 produk hukum daerah Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Tuar X, Blok XI, Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (8/4/2023).
Menurut Ketua Komisi II itu, di berlakukannya program UHC tersebut, membuat program kesehatan Pemkot Medan sudah clear atau tuntas. “Artinya, tidak ada lagi cerita tidak memiliki atau menunggak BPJS. Semua warga Kota Medan sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya memakai KTP atau KK,” katanya.

Persoalan saat ini, kata Sudari, hanya kepada masalah pelayanan kesehatan yang diberikan fasilitas kesehatan (Faskes) kepada masyarakat. “Jadi, Faskes harus memperbaiki kualitas pelayanan, agar manfaat program UHC ini benar-benar dirasakan masyarakat,” pintanya.
Apalagi, sebut Sudari, bidang kesehatan merupakan salah satu program yang menjadi konsern Wali Kota Medan, Bobby Nasution, untuk dituntaskan. “Ini menjadi bukti Pemkot Medan hadir di tengah-tengah masyarakat menjamin kesehatan warganya,” ujarnya.
Walaupun setiap warga Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan hanya menggunakan KTP atau KK, sambung Sudari, namun tetap ada prosedur yang harus di lakukan terlebih dahulu sebelum berobat ke rumah sakit.

“Yang ingin berobat ke rumah sakit menggunakan program UHC, wajib menunjukkan rujukan Puskesmas. Artinya, masyarakat harus ke Puskesmas terlebih dahulu. Bila dokter Puskesmas menilai perlu dirujuk ke rumah sakit, maka akan diberikan surat rujukan. Bila tidak, maka cukup dirawat oleh dokter Puskesmas,” jelas Sudari.
Memang, sebut legislator asal Dapil II itu, masyarakat Kota Medan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dengan hanya menunjukkan KTP, tetapi hal itu hanya dalam kondisi darurat.
“Misalnya kondisinya darurat karena memang harus segera dibawa ke rumah sakit untuk dirawat, maka bisa langsung dibawa IGD/UGD rumah sakit tersebut. Kalau kondisi seperti itu tidak harus pakai surat rujukan dari Puskesmas,” ujarnya.

Di sisi lain, Sekretaris DPD PAN Kota Medan itu, mengimbau masyarakat untuk menjaga anggota keluarganya tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan data, tambah Sudari, terdapat kelurahan di Kota Medan rentan akan penyalahgunaan narkoba, salah satunya Kelurahan Tangkahan. “Makanya, kita minta agar dibuat Satgas Anti Narkoba di setiap lingkungan. Sebab, narkoba merupakan kejahatan yang tidak bisa ditolerir,” tegasnya.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
Usai penyelenggaraan sosialisasi Perda, kegiatan di lanjutkan dengan buka puasa bersama DPC PAN Kecamatan Medan Labuhan, yang di hadiri Ketua DPD PAN Kota Medan, T. Bahrumsyah. (sat)