Inspirasinews – Medan, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Dedy Aksyari Nasution, minta semua pihak ikut sosialisasikan program Universal Health Coverage (UHC).
“Termasuk pihak Puskesmas sebagai garda terdepan pelaksanaan program tersebut,” kata Dedy Aksyari Nasution saat Menyelengarakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah ke-4 Tahun Anggaran (TA) 2023 Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Kemiri II, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Sabtu (1/4/2023) sore.
Dedy Aksyari minta semua pihak ikut sosialisasikan program UHC itu, sebab masih ada warga Kota Medan belum mengetahui program UHC dan tata cara penggunaannya.
“Akan jauh lebih baik, jika pihak Puskesmas sebagai garda terdepan juga ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan program UHC itu. Termasuk, tentang tata cara dan siapa saja masyarakat yang bisa menggunakannya,” ucap Dedy.
Dedy juga meminta, agar pihak Puskesmas dapat berkolaborasi secara intens dengan perangkat daerah di kewilayahan, mulai dari pihak kecamatan, kelurahan hingga lingkungan.
“Perangkat di kewilayahan ini yang paling tahu dan paling mengenal kondisi warganya, termasuk siapa warga yang belum memiliki jaminan kesehatan atau warga yang menunggak iuran BPJS Kesehatannya, karena kondisi ekonomi yang menghimpit. Jadi, sebaiknya pihak Puskesmas berkolaborasi dengan dengan perangkat di kewilayahan,” imbaunya.
Anggota Komisi IV itu juga menegaskan, kolaborasi untuk mensosialisasikan UHC memang harus terus di lakukan. Harapannya, agar seluruh masyarakat Kota Medan dapat mengetahui adanya program UHC dan tata cara penggunaannya.
Sejatinya, sambung Dedy, diterapkannya program UHC oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution merupakan bentuk kehadiran Pemkot Medan di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan jaminan kesehatan kepada warganya.
“Dengan adanya program UHC ini semua warga Kota Medan bisa memiliki jaminan kesehatan. Dengan begitu, tidak ada lagi istilah masyarakat tidak bisa berobat karena tidak ada biaya. Oleh sebab itu, program UHC ini harus diketahui dan dipahami oleh seluruh warga Kota Medan,” pungkasnya.
Di ketahui, Pemkot Medan sejak 1 Desember 2022 lalu telah meluncurkan program UHC di Kota Medan. melalui program itu, masyarakat Kota Medan dapat mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis hanya menggunakan KTP atau KK.
Di ketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (sat)