Inspirasinews – Medan, Wow, ungkapan terkejut itu pantas keluar. Sewa rumah toko (ruko) aset Pemkot Medan di Jalan Pandu, Kecamatan Medan Kota hanya berkisar Rp78.900 sampai Rp361.600 per bulan per unit.
Sewa ruko aset Pemkot Medan itu diakui manajemen Perusahan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan. “Ada 57 unit ruko di Jalan Pandu masih dikelola PUD Pasar. Saat ini, kios itu di sewakan kepada pihak ke tiga, mayoritas tukang jahit,” sebut Kepala Pasar Sambas PUD Pasar Kota Medan, Ferry, kepada wartawan di Medan, Kamis (16/3/2023).
Kontribusi sewa yang diterima dari para penyewa Ruko di Jalan Pandu itu, kata Ferry, jumlahnya bervariasi. “Dari Rp78.900 sampai dengan Rp361.600 setiap bulannya,” katanya.
Sedangkan kontribusi kebersihan, sebut Ferry, diterima Rp11.300 hingga Rp81.400 per bulan. “Total keseluruhan, sekitar Rp14 juta per bulan,” sebutnya.
Ditanya sejak kapan penetapan harga di atas di berlakukan, Ferry, mengaku lupa. “Pak, kalau yang ini saya lupa, langsung aja ke humas,” katanya.
Ditanya lagi dasar penetapan harga sewa ruko, Ferry, tidak menjawab. Di ketahui, ruko di Jalan Pandu, mayoritas di isi tukang jahit. Tukang jahit di sana terkenal dengan kualitas mewah dan hanya terjangkau bagi warga kalangan menengah keatas.
Menanggapi ini, anggota Komisi III DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution, mengaku belum tahu adanya ruko di Jalan Pandu dikelola PUD Pasar. “Kami (Komisi III, red) akan segera mengecek ke lapangan,” katanya.
Mulia juga mengaku, heran melihat besaran harga sewa ruko di lokasi itu. Mengingat, tata letak keberadaan ruko berada di inti Kota.
“Dari sisi ekonomi, nilai sewa itu sangat minim sekali. Perlu ada evaluasi, apalagi kalau ruko tersebut di sewa untuk adanya pergerakan ekonomi dari penyewa. Jadi, tidaklah cocok dengan harga tersebut,” ujarnya. (sat)